Sidang Prapid Dhody Thahir, Dr Alvi: Penetapan Status Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum!

Gambar Gravatar

Ahli Pidana Dr Alvi Syahri memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Dhody Thahir di PN Medan, Kamis (8/10/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Penetapan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat, dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah mengantongi dua alat bukti.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ahli Pidana Dr Alvi Syahri, saat dihadirkan sebagai saksi ahli termohon dalam sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Dhody Thahir terhadap Dirkrimum Polda Sumut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dr Alvi, penyidik menentukan suatu tindak pidana berdasarkan unsur delik. Kemudian alat bukti yang disangkakan penyidik, tidak harus berpatokan dalam penilaian bukti secara kualitas. Ia juga menyebutkan tidak diperlukan pembanding dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu tersebut, Dr Alvi juga menerangkan apa fungsi pembuktian praperadilan dengan pembuktian pokok perkara.

Ia mengatakan bahwa dalam praperadilan, pembuktian hanya berkaitan dengan syarat formil atau hanya dipandang bukti tersebut dilihat dari kuantitas, bukan berkaitan dengan kualitas alat bukti.

Sebab berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa yang diuji dalam praperadilan, hanya alat bukti secara kuantitas.

Dijelaskan juga bahwa jangka waktu pemeriksan praperadilan itu singkat secara filosofi. Hal itu dikarenakan hanya menyangkut tindakan penyidik.

Dalam sidang tersebut, juga turut didengarkan keterangan dari pihak PT Rapi Ray Putra dan ahli dari pemohon, Dr Adardam Syah.

Untuk diketahui, praperadilan yang diajukan Dodhy Thahir tersebut mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. (bps)

Pos terkait