Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Boby Ali Azhari, menerima kunjungan Pengurus Pusat GAPENSI, Selasa (5/8/2025). (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari, menerima kunjungan para pengurus pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI).
Pertemuan di kantor Kementerian PU Jakarta, Selasa (5/8/2025) ini, membahas terkait peningkatan koordinasi dan sinergi dalam mendukung infrastruktur di Indonesia.
Ketua GAPENSI, Andi Rukmana, yang memimpin rombongan mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan upaya menyampaikan beberapa usulan terhadap kebijakan perizinan berusaha yang akan diambil oleh pemerintah khususnya Kementerian PU.
Usulan ini berasal dari pemikiran dan diskusi dari seluruh anggota GAPENSI di seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah kurang lebih 60.000 asosiasi/Perusahaan. Terdapat beberapa poin untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam pengaturan perizinan berusaha untuk memenuhi kegiatan usaha.
Usulan pertama dari GAPENSI mengenai penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil agar dipermudah. Selain itu, diusulkan kualifikasi badan usaha untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai kemampuan melaksanakan paket pekerjaan sehingga dapat sejalan dengan norma Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
GAPENSI juga mengusulkan kebijakan pembinaan Asosiasi Badan Usaha dengan membedakan lingkup layanan LSBU yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi bercabang dan tidak bercabang.
Wakil Ketua Umum VI Gapensi, Ruslan Rivai, menambahkan bahwa perlu adanya perubahan harga dalam biaya tarif pembuatan sertifikat badan usaha yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713 /KPTS/M/2022 dalam Lampiran Nomor B, dimana biaya tarif sertifikasi Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi Kecil: 315.000, Menengah : 2.257.500, Besar: 9.450.000, dan KPBUJKA: 17.850.000.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Boby Ali Azhari menyampaikan apresiasi atas masukan dan usulan yang diberikan GAPENSI. Hal ini merupakan langkah penting untuk bisa mengetahui permasalahan, tantangan, dan kendala di lapangan secara langsung, guna mengambil keputusan kebijakan yang sesuai kondisi masyarakat jasa konstruksi saat ini.
“Menanggapi persoalan masukan peraturan saat ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tengah melakukan kajian guna revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, dengan fokus pada penyederhanaan proses bisnis persyaratan usaha.” Jelas Bobby Ali Azhari
Sementara untuk perubahan biaya tarif sertifikasi badan usaha yang ada dalam Keputusan Menteri PUPR tahun 2022, saya rasa wajar jika mengalami perubahan hal ini mengingat setiap tahunnya perekonomian cenderung mengalami kenaikan.
Gal tersebut juga menjadi pembahasan saat ini dalam Perubahan/Revisi PP No 14, usulan tambahan ini menjadi lampu hijau untuk dapat mengubah biaya tarif sertifikasi Badan Usaha.
GAPENSI bersama Kementerian PU juga harus menjaga komunikasi dan terus berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Hal ini penting agar proses perubahan atau revisi peraturan yang saat ini dibuat sejalan dan beriringan.
Seperti misalnya saat ini LKPP belum ada daftar kontraktor yang masuk dalam kriteria baik atau tidak baik adanya hanya kriteria blacklist atau tidak blacklist. Kriteria ini penting karena harapannya kedepan apabila ada kriteria kinerja kontraktor yang baik, proses tender cepat akan berjalan sesuai dengan semestinya dan proses pembangunan infrastruktur pun terjamin. (bps)





