Oknum Jaksa Peras Bobby Sudah Dihukum, Kejati Sumut Dukung Pengelolaan Dana Pendidikan yang Bersih

Gambar Gravatar

Kajati Sumut Muhibuddin dan Gubernur Sumut Bobby Nasution memberi keterangan pers usai peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik, Selasa (6/10/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara angkat bicara menyoal ucapan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa. Ketika itu, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2021-2025.

Bobby Nasution mengaku dimintai sejumlah uang terkait dengan Dinas Pendidikan Kota Medan. Ungkapan Bobby Nasution ini dilontarkannya ketika Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (6/10/2026).

Bacaan Lainnya

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Asintel Irfan Wibowo membenarkan kejadian yang disampaikan oleh Gubernur Bobby Nasution.

Kejadian permintaan uang tersebut, kata Irfan Wibowo terjadi di Kejaksaan Negeri Belawan. Oknum jaksa yang melakukan pengutipan uang terhadap kepala sekolah di Pemko Kota Medan tersebut juga dikenai sanksi.

”Apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara itu benar terjadi. Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut dimana oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang Kepala Sekolah pada tahun 2024,” kata Irfan.

Kedua jaksa itu, kata Irfan kini telah menjalani hukuman disiplin berat, karena kelakuannya memeras kepala sekolah.

“Telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat yaitu terhadap oknum EN dengan pencopotan jabatan Jaksa dan terhadap oknum DTS satu lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat,” ucapnya.

Irfan Wibowo menegaskan, bahwa peristiwa yang dilakukan kedua jaksa ini tidak berkaitan dengan kegiatan Peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik.

Bahkan Kejati Sumut Melalui peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut siap bekerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menghindari praktik-praktik tercela, seperti korupsi. Kejati Sumut berkomitmen mewujudkan pengelolaan dana pendidikan yang transparan.

Melalui peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut siap bekerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menghindari praktik-praktik tercela, seperti korupsi.

“Secara resmi koordinasi kelembagaan antara stakeholder Pendidikan dan Kejaksaan guna mewujudkan kegiatan Lembaga Pendidikan yang semakin profesional, intinya Jaksa atau pegawai Kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program Pendidikan termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya Jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga,” ucapnya. (bps)

Pos terkait