Ada Diskresi dari Ketum, Berikut 10 Syarat Calon Ketua Golkar Sumut

Gambar Gravatar

Ketua SC Musda XI Golkar Sumut Syamsul Qomar memaparkan 10 syarat pendaftaran Calon Ketua Golkar Sumut, Rabu (28/1/2026). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Dari 10 kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk pendaftaran Calon Ketua Golkar Provinsi Sumatera Utara di Musda XI tahun 2026, di antaranya terdapat salah satu syarat diskresi dari Ketua Umum DPP.

“Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas, maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar,” bunyi butir 10 kriteria dan persyaratan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 10 kriteria dan persyaratan calon ketua, disampaikan Ketua Steering Committe Musda XI Golkar Sumut, Syamsul Qomar bersama Ketua Organizing Committe Zulchairi Pahlawan pada konferensi pers di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Rabu (28/1/2026).

Berikut 10 kriteria dan persyaratan pendaftaran Calon Ketua Golkar Sumut:

  1. Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut dibuktikan dengan SK atau dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  2. Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat dengan melampirkan fotocopi ijazah.
  3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT) dibuktikan sertifikat penghargaan dan sejenisnya.
  4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas yang dibuktikan dengan sertifikat penghargaan atau sejenisnya.
  5. Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri bermaterai 10.000.
  6. Lulus Pendirian dan Latihan Kader Partai Golkar yang dibuktikan dengan sertifikat penghargaan dan sejenisnya.
  7. Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya, dan atau satu tingkat di bawahnya dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya dibuktikan dengan SK.
  8. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan sesuai ketentuan organisasi.
  9. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai yang ditandatangani dengan materai 10.000.
  10. Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas, maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

“Misalnya nggak cukup masa kepengurusannya, kan yang jadi calon ketua ini menurut aturan tadi itu, lima tahun dia aktif dia dalam kepengurusan Partai Golkar. Ternyata barangkali yang bersangkutan itu, baru satu tahun misalnya, kan nggak memenuhi syarat. Maka dia harus mendapatkan diskresi dari pimpinan, Ketua Umum DPP Golkar,” jelas Syamsul Qomar.

Tetapi yang berkaitan dengan syarat minimal dukungan 30% dari 39 pemilik hak suara, lanjut Syamsul Qomar, itu mutlak, yang harus dipenuhi calon ketua. (bps)

Pos terkait