Tajam di Isu Hutan, Tertutup di Layanan Kesehatan: DPRD Samosir Diuji di Ruang Publik

Gambar Gravatar

Oleh: *Tetty Naibaho

DI TENGAH tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sikap lembaga legislatif daerah tidak lagi bisa dinilai dari satu peristiwa, melainkan dari konsistensi dalam berbagai isu.

Dalam beberapa waktu terakhir, DPRD Samosir terlihat aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu kehutanan dan kayu. Forum-forum tersebut berjalan, pembahasan dilakukan, dan fungsi pengawasan tampak dijalankan.

Bacaan Lainnya

Namun ketika perhatian beralih ke persoalan pelayanan poli mata di RSUD – yang menyangkut langsung hak dasar masyarakat – pendekatan yang muncul justru berbeda. RDP disebut berlangsung tanpa menghadirkan pelapor dan terkesan tidak terbuka.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Mengapa dalam isu kehutanan DPRD tampak sigap dan terbuka, sementara dalam isu pelayanan kesehatan justru tertutup dan tidak partisipatif?

Apakah ada faktor tertentu yang membuat pendekatan menjadi berbeda?. Dalam ruang publik, pertanyaan berkembang lebih jauh.

Apakah pembahasan isu hutan dan kayu menyentuh kepentingan yang secara langsung berdampak pada aktivitas ekonomi tertentu, sehingga mendorong respons cepat?

Sebaliknya, apakah sikap yang kurang terbuka dalam isu poli mata berkaitan dengan adanya relasi atau kedekatan tertentu di lingkungan RSUD?

Pertanyaan lain juga mengemuka:
Apakah terdapat hubungan keluarga atau afiliasi tertentu yang beririsan dengan institusi yang sedang dibahas?. Ataukah terdapat pengaruh dari pihak eksekutif yang membuat DPRD tidak sepenuhnya leluasa dalam menjalankan fungsi pengawasan?.

Perlu ditegaskan, seluruh pertanyaan ini adalah bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Bukan tuduhan, melainkan konsekuensi dari proses yang tidak terbuka.

Dalam prinsip tata kelola yang baik, setiap forum yang menyangkut kepentingan masyarakat harus memberi ruang yang seimbang bagi semua pihak. Asas audi alteram partem menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk didengar. Ketika pelapor tidak dihadirkan, maka proses tersebut secara wajar dipersepsikan tidak utuh.

Lebih jauh, semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut agar proses yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat diakses dan diawasi masyarakat.

Jika dalam satu isu DPRD mampu menunjukkan keterbukaan, maka publik berhak mengharapkan standar yang sama dalam isu lainnya.

Karena konsistensi bukan sekadar pilihan, melainkan ukuran integritas. Dalam kondisi saat ini, yang menjadi sorotan bukan hanya satu RDP, melainkan arah kelembagaan. Apakah DPRD tetap berdiri sebagai pengawas independen, atau mulai terlihat berada dalam arus kepentingan tertentu.

Persepsi bahwa DPRD terkesan sejalan dengan narasi eksekutif juga tidak muncul dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari situasi yang tidak sepenuhnya terbuka dan tidak melibatkan semua pihak.

Dan dalam demokrasi, persepsi seperti ini hanya bisa dijawab dengan tindakan nyata, bukan penjelasan normatif.

DPRD memiliki kesempatan untuk mengakhiri spekulasi, membuka RDP secara transparan, menghadirkan pelapor.
Menjelaskan dasar setiap keputusan.
Serta memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam setiap proses.

Langkah-langkah ini bukan sekadar meredam kritik, tetapi memulihkan kepercayaan. Karena pada akhirnya, pertanyaan publik akan tetap sederhana namun mendasar, mengapa terbuka dalam satu isu, tetapi tertutup dalam isu lain?
Dan apakah perbedaan itu murni soal kebijakan, atau ada faktor lain yang perlu dijelaskan?.

Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, maka keterbukaan adalah jawaban paling sederhana.

*Penulis adalah Pegiat Jurnalis di Samosir

Pos terkait