JPU Bongkar Dugaan Perzinahan Dua Oknum Dokter di Sumut dalam Sidang di PN Medan, Ini Ceritanya

Gambar Gravatar

Dugaan perzinahan dua oknum dokter di Sumut. (screenshootvideo)

InfraSumut.com – Medan. Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum dokter di Sumatera Utara, dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026).

JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo membongkar kasus ini dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena. Terungkap bahwa awal mula kasus ini dari kebohongan dokter NUAT yang sudah bersuami, sebagaimana dilansir dari obrolanbisnis.com.

Bacaan Lainnya

Dokter NUAT menghubungi selingkuhannya dokter MI melalui messenger facebook. Beralaskan curhat persoalan rumah tangganya, dokter NUAT justru merancang niat buruk untuk bersenang-senang dengan dokter MI.

Gayung pun bersambut. Dokter MI langsung menjemput dokter NUAT. Keduanya sepakat menuju Kota Medan, di mana dokter NUAT yang bertindak sebagai pemesan kamar.

Rekaman CCTV hotel yang dibeberkan di persidangan menjadi saksi bisu bagaimana kedua terdakwa masuk ke dalam kamar salah satu hotel di Medan pada 19 Oktober 2025.

Namun aksi mereka berdua tak semudah yang dibayangkannya. Rupanya RS, suami dokter NUAT, mencium gerak-gerik mencurigakan. Ia tidak tinggal diam. Didampingi sejumlah saksi, RS menggerebek langsung kamar hotel tersebut.

Pintu kamar pun didobrak hiingga mendapati dua oknum dokter tersebut tengah berduaan. Sang suami melihat jelas barang-barang milik dokter NUAT berserakan di dalam ruangan.

Istrinya dokter NUAT, berondok di dalam kamar mandi dan saat keluar darisana, tubuhnya hanya dibaluti  sehelai handuk.

RS terus berupaya mencari bukti perzinahan. Ia mendapati gumpalan tissu di tong sampah kondisi basah, yang diduga bekas cairan dari hasil aksi ‘kuda-kudaan’ keduanya. (bps)

Pos terkait