Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus diperiksa penyidik Polda Sumut, Senin (21/9/2026). (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/2026).
Dari pantauan wartawan, Erni Sitorus tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia menggunakan mobil Alphard hitam nomor polisi BK 1946 J.
Diduga Ketua DPRD Erni Ariyanti dimintai keterangan dalam kasus Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini tersangka dugaan pemalsuan dokumen lahan perumahan RPA Deli Serdang.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB, akhirnya Erni Sitorus keluar dari ruang penyidik. Namun ia bungkam menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggunya di luar. Erni Sitorus buru-buru masuk ke mobilnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Erni Sitorus diduga menerbitkan surat penugasan kepada Dhody Thahir bersamaan dengan panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrim Polda Sumut.
Surat tugas itu menjadi alasan Dhody Thahir mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik. Erni Sitorus pun diduga turut menghalang-halangi pemeriksaan penyidik.
Sejauh ini Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, maupun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan Ketua DPRD Sumut itu, belum memberikan tanggapan.
Diketahui, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus pemalsuan dokumen atau surat tanah.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, yang melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Sebelumnya, Dhody Thahir telah menerima panggilan pertama pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Pada Senin (14/9/2026), penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, namun oknum anggota dewan itu kembali mangkir. (bps)





