Ternyata Listyo Sigit Cs Sudah Sadap Presiden Prabowo Sejak Tahun 2025

Gambar Gravatar

Presiden Prabowo Subianto saat berbincang dengan KSP Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara Jakarta belum lama ini. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Jakarta. Ternyata mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo cs diduga sudah menyadap Presiden RI Prabowo Subianto sejak tahun 2025. Saat itu ia masih Kapolri.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Bersama Listyo, dua jenderal polisi yang diduga turut menyadap adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya kini sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kabareskrim Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/ atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut. (bps)

Pos terkait