Ketua Aliansi Mahasiswa Paluta-Palas (AMPP) Arpan Hasibuan. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Aliansi Mahasiswa Paluta-Palas (AMPP) menyoroti gerakan sejumlah pihak yang membawa persoalan lahan plasma ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Aliansi menilai, sebelum berbicara lantang atas nama masyarakat, pihak-pihak tersebut harus berani mempertanggungjawabkan persoalan tata kelola dan penyaluran hasil plasma era PT Torganda (Torus Ganda).
Aliansi menerima sejumlah pengaduan serius terkait dugaan manipulasi nama penerima plasma, pemotongan hasil plasma, penjualan pola PIR, hingga dugaan tidak disalurkannya hak kepada masyarakat yang namanya tercatat sebagai penerima.
Sejumlah nama yang perlu dimintai klarifikasi, di antaranya Tongku Khalik dan rekan-rekannya, yang diduga terlibat dalam persoalan manipulasi data penerima plasma, Batara Kurnia, yang disebut sebagai perwakilan Koperasi Sosa Satahi dan diduga melakukan transaksi atau pengalihan kepentingan koperasi ke Torganda, serta Edison dari Kecamatan Ujung Batu, yang turut mendapat sorotan atas dugaan pemotongan hasil plasma dan penjualan pola PIR.
Aliansi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan pengaduan yang harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Kami mempertanyakan, atas dasar apa sejumlah pihak begitu lantang memperjuangkan lahan plasma, sementara dugaan persoalan manipulasi data penerima, pemotongan hasil plasma, dan penjualan pola PIR justru belum dibuka secara transparan? Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan tameng perjuangan, sementara hak ekonominya diduga dipermainkan oleh pihak-pihak yang selama ini berada dalam lingkaran pengelolaan plasma,” ujar Ketua AMPP, Arpan Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Aliansi mendesak PT APN Regional Head Sumut II membuka dokumen penyaluran plasma, daftar nominatif penerima, rincian potongan, serta seluruh dokumen transaksi pola PIR. Aliansi juga meminta audit independen terhadap KPKS Bukit Harapan I Kecamatan Ujung Batu, KPKS Bukit Harapan II Kecamatan Simangambat, dan kelompok tani di Kecamatan Huristak.
“Jangan hanya menuntut perusahaan membuka persoalan lahan. Buka juga persoalan pengelolaan plasma! Siapa yang memotong, siapa yang menikmati, siapa yang namanya dicatut, dan siapa yang selama ini tidak menerima haknya? Masyarakat berhak mengetahui semuanya. Perjuangan atas nama rakyat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban!,” tegas Arpan.
AMPP meminta seluruh pihak yang disebutkan memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan bukti-bukti pendukung atas pengelolaan plasma. Aliansi menilai bahwa hak plasma harus dikelola secara transparan, sebagaimana mekanisme penyaluran yang saat ini diterapkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yaitu melalui rekening masing-masing anggota peserta plasma.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran hasil plasma tersebut dengan melaporkannya kepada kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Mabes Polri. Ditegaskan jangan sampai terjadi fenomena maling teriak maling.
“Sebab, salah satu kelompok yang paling dirugikan akibat persoalan pengelolaan plasma era PT Tor Ganda/PT Torus Ganda adalah generasi muda dan mahasiswa. Kami tidak ingin persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban,” pungkas Arpan. (bps)





