KPK menggeledah rumah Dirut PT DNG Akhirun Piliang, Jumat (4/7/2025). (istimewa)
InfraSumut.com- Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Setelah sebelumnya menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis Medan dan Rumah Dinas Kepala Dinas PUPR Sumut Jalan Busi Medan, Selasa (1/7/2025) dan Rumah Pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (2/7/2025), KPK kini bergerak ke Kota Padangsidimpuan.
KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT Dongan Napogos Group (DNG) Akhirun Piliang, di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025).
Pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Polres Padangsidimpuan. Sekitar tujuh hingga delapan orang penyidik terlihat memasuki rumah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan tersebut. Tim penyidik masih berada di dalam rumah yang digeledah.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 231 juta dari salah satu rumah di Jalan Melati, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga terkait dengan Akhirun Piliang.
Sebagaimana diketahui, Akhirun Piliang dan empat orang lainyya telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Akhirun Piliang dan empat orang lainnya, termasuk Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, Rayhan dari pihak kontraktor, serta Heliyanto dari PJN Wilayah 1 Sumut, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (bps)