Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM- Surya BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut Tahun 2024.
Keputusan itu disampaikan pada KPU Sumut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
Hasil Pilkada Sumut tahun 2024, Grand Mercure Hotel, di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025.
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memimpin rapat pleno tersebut.
Didampingi enam Komisioner KPU Sumut lainnya, Agus Arifin menyampaikan bahwa rapat pleno ini adalah hal yang terpenting terkait dengan hasil proses atau tahapan Pilkada di tahun 2024. “Kegiatan ini, tidak lanjut dari putusan, Mahkamah Konstitusi nomor 247 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” tutur Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada) Sumut 2024.
“Di mana kita ketahui, bahwa Hakim Konstitusi menyatakan putusan dismissal,
gugatan atau sengketa tidak bisa dilanjutkan atau ditolak,” ucap Agus.
Kemudian, Ketua dan anggota KPU Sumut melakukan penandatanganan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pilkada Sumut tahun 2024. Kemudian, salinan tersebut diberikan kepada perwakilan atau tim pemenangan Bobby Nasution-Surya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di 33 Kabupaten/Kota. Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46%.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara atau 35,54%. (bps)