Ketua Timsel Anggota KPID Sumut, Corry Novrica AP Sinaga bersama anggota timsel dan Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar memberi keterangan dalam konferensi pers di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2029.
Ketua Timsel Anggota KPID Sumut 2026-2029, Corry Novrica AP Sinaga, menyampaikan pendaftaran dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Corry didampingi Anggota Yovita Sabarina Sitepu, Faisal, dan Mimah Susanti dalam konferensi pers di Hotel Grand Inna, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa (14/4/2026).
Pada konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfaf itu, Corry mengatakan pendaftaran terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat di 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Melalui konferensi pers ini kami mengajak untuk mengikuti seleksi anggota KPID Sumut, dan kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan juga melibatkan partisipasi publik,” ujar Corry.
Adalah tahapan seleksi, yakni:
- Pendaftaran 20 April-20 Mei 2026
- Pemeriksaan berkas administrasi 21 Mei-18 Juni 2026
- Pengumuman pemeriksaan hasil berkas administrasi 19 Juni 2026
- Tes tertulis 22 Juni 2026
- Pengumuman hasil tes tertulis 24 Juni 2026.
- Tes Psikologi 30 Juni-1 Juli 2026
- Pengumuman hasil tes Psikologi 21 Juli 2026
- Wawancara 28-30 Juli 2026
- Pengumuman hasil wawancara 11 Agustus 2026
- Penyerahan hasil uji Kompetensi seluruh calon anggota ke DPRD Sumut
Corry menegaskan seleksi akan berlangsung ketat dengan sistem gugur di setiap tahapan. Selain itu, ujian tertulis akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) guna menjamin transparansi dan objektivitas.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami menerapkan sistem gugur di setiap tahapan seleksi. Untuk tes tertulis, akan menggunakan sistem CAT,” tegas Corry.
Dijelaskan Corry, Seleksi Anggota KPID Sumut 2026-2029 menggunakan persyaratan umum dan khusus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan Anggota KPI.
I. Persyaratan Umum
- WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Minimal pendidikan S1 atau setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, jujur, dan tidak tercela
- Memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran
- Tidak terafiliasi dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah
-Bersifat nonpartisan
II. Persyaratan Umum:
- Surat lamaran dan CV
- Berbagai surat pernyataan (tidak terkait parpol, tidak terkait media, bukan pejabat/anggota legislatif)
- Pakta integritas dan surat dukungan masyarakat
- Makalah visi-misi (7–10 halaman)
- Fotokopi KTP Sumut, ijazah legalisir, pasfoto
- Surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK aktif
Lebih lanjut dijelaskan Corry, nantinya Timsel akan menyerahkan 21 nama calon yang merupakan hasil seleksi kepada Komisi A DPRD Sumut, di mana dalam jumlah itu, sudah termasuk calon incumbent. Kemudian 21 nama itu selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut.
“Namun dalam hal anggota KPID Sumut yang incumbent, yang ingin lanjut dua periode, mereka dapat privilage sesuai ketentuan yang ada, yakni hanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Sedangkan tahapan seleksi tidak perlu diikuti,” jelas Corry.
Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, akan dipilih 7 nama calon terpilih, yang kemudian disampaikan DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan menjadi Anggota KPID Sumut periode 2026-2029.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, mengatakan pihaknya siap mengawasi jalannya tugas-tugas Timsel. Hal itu agar tujuan dan sasaran seleksi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kemudian pada tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut, akan dilaksanakan sesuai ketentuannya. “Yang pasti kita ingin agar terpilih komisioner yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi dunia penyiaran di Sumatera Utara,” ujarnya. (bps)





