Pengembangan Kasus Suap Topan Ginting, KPK Periksa 8 Orang di Medan

Gambar Gravatar

KPK memeriksa 8 orang di Gedung BPKP Medan, Rabu (16/7/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Dalam perkara dugaan pembangunan jalan ini pihak KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (16/7/2025), penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang lainnya sebagai saksi di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP), Jalan Gatot Subroto Medan.

Adapun ke-8 orang yang diperiksa KPK tersebut adalah:

  1. MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.
  2. EYS Plt Kadis PUPR Madina
  3. NTL Pokja PUPR Madina
  4. ISB Mengurus Rumah Tangga
  5. TFL Komisaris PT Dalihan Natolu
  6. MRM Bendahara PT Dalihan Natolu
  7. MH Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Rona Na Mora
  8. SAM Wakil Direktur PT Dalihan Natolu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut. Salah satunya yang turut diperiksa Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 berinisial MJSN.

“Benar, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut),” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Sementara itu dari pantauan wartawan di depan gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) situasi tampak lengang. Pemeriksaan terhadap kedelapan orang saksi itu pun sangat tertutup.

Salah seorang satpam ketika di temui mengaku bahwa penyidik KPK meminjam pakai gedung untuk proses pemeriksaan. “Ia bang, ada KPK pinjam gedung ini untuk memeriksa kasus dugaan korupsi,” terangnya singkat. (bps)

Pos terkait