Pernah Lawan DPP, Yasir Ridho-Rolel Jadi Ketua Harian dan Sekretaris Golkar Sumut Disorot

Gambar Gravatar

Yasir Ridho dan Rolel Harahap ditunjuk menjadi Ketua Harian dan Sekretaris Golkar Sumut. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Yasir Ridho Lubis dan Rolel Harahap yang ditunjuk menjadi Ketua Harian dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan.

Pemberian jabatan kepada Yasir Ridho dan Rolel Harahap tersebut, dianggap mengabaikan prinsip nilai konstitusi dan disipilin organisasi partai.

Bacaan Lainnya

Pasalnya Yasir Ridho dan Rolel disebut memiliki rekam jejak negatif terhadap DPP Partai Golkar karena melanggar peraturan organisasi sekaligus sekaligus menciderai amanah perjuangan partai, di saat semua kader harus patuh dan loyal kepada DPP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Golkar Sumut Periode 2020-2025, Hendri Adi, kepada wartawan di Medan, Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung menunjuk keduanya duduk di jabatan tersebut dan tertuang dalam SK DPP Partai Golkar Nomor SKEP-138/DPP/GOLKAR/XII/2025.

Hendri Adi mengatakan penunjukan keduanya justru menunjukkan anomali serius dalam proses konsolidasi dan revitalisasi kepengurusan Partai Golkar pasca dicopotnya Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck dari Ketua Golkar Sumut.

Ia menyebutkan, baik Yasir Ridho maupun Rolel, melawan kebijakan DPP. Sebab keduanya bertarung pada Pilkada 2024, berlawanan dengan keputusan resmi DPP Golkar.

“Secara fakta politik, Yasir Ridho tetap mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak tahun 2024, sementara Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Rico-Zaki yang kemudian memenangkan Pilkada Kota Medan 2024. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan DPP,” ujar Hendri.

Begitu juga dengan Rolel Harahap. Ia dinilai melawan DPP karena maju sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tanjung Balai tahun 2024 dengan dukungan partai lain.

Padahal Partai Golkar secara resmi mengusung Ketua DPD Golkar Tanjung Balai Mahyaruddin Salim yang akhirnya memenangkan kontestasi tersebut.

“Yasir Ridho dan Rolel Harahap secara nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 Butir b, yaitu melanggar keputusan dan kebijakan Partai Golkar. Mereka maju sebagai calon wakil kepala daerah tanpa rekomendasi DPP dan tidak mengindahkan perintah partai,” tegasnya.

Menurut Hendri, pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi tersebut pelanggaran normatif yang serius. Karena itu, penempatan figur-figur yang terbukti melanggar aturan ke dalam jabatan strategis dinilai mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) yang diterapkan dan menjadi acuan bagi setiap pengurus dan kader di Partai Golkar, loyalitas struktural, dan konsistensi konstitusi partai.

“Dalam teori kelembagaan politik, memberikan insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” katanya.

Ironisnya, ujar Hendri lebih lanjut, di tengah kondisi tersebut, Plt Ketua DPD Golkar Sumut malah memberikan narasi yang mengedepankan tentang konstitusi, peraturan organisasi dan etika berpartai. Namun dalam praktiknya sangat bertolak belakang dari apa yang dikatakan dengan apa yang terjadi dalam faktanya di lapangan.

Atas dasar itu, Hendri mendorong DPP Partai Golkar untuk segera mengambil langkah korektif. “DPP harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta mencabut kewenangan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang gagal menjaga disiplin dan kepatuhan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya DPP menurunkan Tim caretaker langsung dari DPP, dengan mandat tunggal dan jelas.

“Tujuannya satu, yakni mengantarkan DPD Partai Golkar Sumatera Utara secara objektif, netral, dan konstitusional menuju Musyawarah Daerah (Musda) k
XI. Tim caretaker harus berdiri di atas semua kepentingan faksi demi memulihkan marwah dan soliditas Partai Golkar di Sumatera Utara,” pungkas Hendri.

Hal ini dilakukan karena mengingat secara konstitusi bahwa periodisasi kepemimpinan Musa Rajekshah telah berakhir. Artinya seharusnya DPP Partai Golkar mengirimkan tim caretaker ke DPD Partai Golkar Sumut, bukannya mengirimkan Plt. (bps)

Pos terkait