DKPP memecat Firman Iman Daeli dari jabatan Anggota KPU Nias Barat, Senin (9/2/2026). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau memecat Firman Iman Daeli dari jabatan Anggota KPU Nias Barat.
Penyelenggara Pemilu Firman Iman Daeli dipecat karena selingkuh atau menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan.
Pembacaan putusan pemecatan digelar dalam dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan.
Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Menyikapi putusan DKPP itu, Anggota KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan dari KPU RI. Karena, putusan terhadap pemecatan Firman Iman Daeli akan segera ditindaklanjuti.
“Kita tunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Karena, surat keputusan DKPP itu, akan diserahkan ke KPU RI,” kata Robby Effendy saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa 10 Februari 2026.
Robby Effendy yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, menjelaskan setelah menerima surat keputusan pemecatan terhadap anggota KPU Kabupaten Nias Barat, baru akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasus ini, Robby Effendy mengingatkan seluruh jajaran KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga marwah lembaga, dengan menjaga perilaku dan bekerja lah, dengan sebaik-baiknya.
“Semua anggota KPU di Sumut, kita minta untuk menjaga perilaku, karena sudah disumpah untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Robby Effendy.
Sebelumnya diberitakan, Firman Iman Daeli digrebek istri sah saat berduaan dengan seorang wanita berinisial KR di sebuah kamar kos-kosan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,
Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea membenarkan penggrebekan tersebut, dilakukan setelah istri Firman Iman Daeli melapor melalui call center 110 Polres Nias.
Di lokasi penggerebekan, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari Firman Iman Daeli.
NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan KR. NG pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias,” ujar Aipda Motivasi Gea. (bps)





