TERUNGKAP! Proyek Jalan Sipiongot Ternyata Proyek Sisipan, Tak Penuhi Syarat Formal

Gambar Gravatar

Jaksa KPK bertanya kepada Effendy Pohan dalam sidang lanjutan perkara korupsi jalan Sumut di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/10/2025). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Ternyata dua paket proyek Jalan Sipiongot, Padanglawas Utara, yang ditender lewat e-katalog Pemprov Sumut adalah proyek sisipan.

Kedua proyek bernilai seratusan miliar rupiah itu, sama sekali tidak mengantongi syarat formil untuk layak ditampung dalam pergeseran APBD Sumut tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap di sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastiono, awalnya mengatakan paham jika anggaran pembangunan jalan di Nias Barat ditampung dalam pergeseran anggaran.

“Yang di Nias Barat, awalnya tak ada anggarannya, kemudian menjadi ada. Ini ada beberapa proyek ini. Ini saya paham pak sehingga ada surat awalnya, diminta bupati,” ujar Rudi Dwi Prastiono kepada Eks Pj Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan selaku Ketua TAPD Pemprov Sumut.

Namun berbeda dengan pembangunan dua proyek jalan Sipiongot, yakni peningkatan jalan provinsi ruas jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan peningkatan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar. Jaksa KPK mengatakan usulan kedua proyek itu tidak mengantongi syarat formil.

Karena itu Jaksa Rudi Dwi Prastiono mempertanyakan kepada Effendy Pohan selaku Ketua TAPD Pemprov Sumut, apa dasar anggaran kedua proyek jalan Sipiongot ditampung dalam pergeseran anggaran.

Effendy Pohan sempat menjelaskan sepintas. Namun oleh Hakim Ketua Khamazaro Waruwu yang memimpin sidang itu, langsung memotong penjelasan Effendy.

“Apakah di dalam, ruas di Padanglawas itu disebutkan karena bencana alam?, tanya Hakim Khamazaro Waruwu?.

“Tidak ada pak, tapi di situ, mohon ijin yang mulia,” ujar Effendy Pohan sambil menunjuk ke layar monitor.

“Di situ adalah penyelenggara jalan wajib patuh memperbaiki jalan rusak,” sambung Effendy Pohan.

Mendengar jawaban itu, Hakim Khamazaro Waruwu langsung menyela. “Itukan normatif bapak, sementara dalam normanya mengatakan harus terukur. Paham saudara?,” ujar hakim.

Karena itulah menurut hakim, jawaban Effendy Pohan bahwa penyelenggara jalan wajib patuh, tidak terpenuhi.

Namun Effendy Pohan tidak berhenti di situ. Ia mengatakan bahwa dalam saat darurat, sarana dan prasarana bisa dibangun pemerintah.

Kemudian JPU KPK Rudi Dwi Prastiono kembali mencecar Effendy Pohan. Ia menyebutkan surat pengantar Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ke TAPD, terselip usulan pembangunan jalan Sipiongot. Hal itu yang membuat Jaksa KPK bertanya-tanya.

“Kalau yang Nias Barat ini awalnya dari tidak ada menjadi ada, itu ada suratnya dari Bupati Nias Barat.

Namun terhadap dua proyek jalan Sipiongot yang diselipkan Topan dalam surat ke TAPD, ditanyakan jaksa apakah ada syarat formilnya atau tidak.

Terhadap pertanyaan itu, Effendy Pohan mengatakan kalau syarat formil bagi mereka di TAPD tidak ada. Lalu pada saat dua proyek itu diusulkan Topan, Effendy Pohan mengaku mengetahuinya.

“Dasarnya tidak tahu saudara apa?,” tanya Rudi Dwi, yang dijawab langsung Effendy Pohan adalah dasar visi misi.

“Syarat formil pak?,” tanya Rudi Dwi lagi. “Surat pengantar tadi,” jawa Effendy Pohan, yang langsung ditimpali hakim.

“Ada nggak?, tanya Hakim Khamazaro Waruwu. Akhirnya diakui Effendy Pohan bahwa syarat formil tidak ada. (bps)

Pos terkait