Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Gambar Gravatar

MK putusan tidak dapat menerima gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/10/2026) malam. (screenshoot video)

InfraSumut.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Pleno MK Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda Pengucapan Putusan, Senin (6/10/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai diucapkan pukul 20.58 WIB.

MK dalam penilaiannya tidak menemukan ijazah Gibran setara SMA, serta KPU yang merubah persyaratan pencalonan tanpa persetujuan DPR.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi, satu, mengaburkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.

Sebelumnya gugatan ijazah disampaikan Pemohon Prof Denny Indrayana Cs. (bps)

Pos terkait