Topan Ginting dan Rasuli Siregar mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). (screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, akhirnya dijatuhi hukuman.
Topan Ginting, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu, divonis hukuman penjara 5,5 tahun (56 bulan) dalam kasus suap pembangunan jalan Sumut tahun 2025.
Topan Ginting, mantan Pj Sekda Kota Medan itu terbukti menerima suap terkait proyek peningkatan jalan provinsi Sumut senilai Rp 165,8 miliar.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Cakra Utama, PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Topan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Mardison.
Selain hukuman penjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan perbuatan Topan, yakni merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Mardison.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan selama 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Kemudian, Topan juga dituntut membayar UP sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara Rasuli, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli juga dituntut membayar UP kerugian negara sebesar Rp 250 juta, yang telah disetorkan ke rekening KPK.
Diketahui, KPK menyebut Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp 50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor. Dalam kesepakatan itu, Topan disebut akan menerima 4 persen, sedangkan Rasuli mendapat 1 persen.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi, yakni Proyek peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar. Kemudian, Proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 165,8 miliar.





