Wanita Tewas dalam Box Plastik di Medan Dihabisi karena Tolak Seks Menyimpang

Gambar Gravatar

Polrestabes Medan mengungkap motif pembunuhan wanita yang jasadnya disimpan dalam box plastik. (dok/satreskrimpolrestabesmedan)

InfraSumut.com – Medan. Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam box plastik di Kota Medan. Kasus tragis ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah ajakan hubungan intim menyimpang ditolak korban.

Polisi telah menangkap dua orang tersangka, yakni pelaku utama Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan rekannya Sofwan Habib Rangkuti (19) yang membantu membuang jasad korban.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan korban berinisial R Siagian (19) dibunuh karena menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim yang tidak wajar.

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak ajakan hubungan intim menyimpang,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.

Selain itu, pelaku juga membalik kasur yang terdapat bercak darah guna menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan adanya obsesi seksual menyimpang pada diri pelaku yang diduga dipengaruhi kebiasaan mengonsumsi konten pornografi tidak wajar melalui media sosial.

Peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pencarian teman. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.

Pelaku menjemput korban di depan warung kopi dekat tempat kos korban. Mereka sempat berbuka puasa bersama sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di Medan, yang kemudian menjadi lokasi kejadian perkara.

Sekitar pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun dalam rentang waktu hingga pukul 22.30 WIB, terjadi cekcok setelah pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim menyimpang.

Karena ditolak, pelaku emosi dan melakukan kekerasan dengan cara memiting serta melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku menghubungi rekannya untuk membantu membuang jasad korban. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam box plastik dan dibuang ke pinggir sungai di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada 10 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 473 Ayat (1), (2), (3) huruf C dan Ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, tersangka yang membantu pembuangan jasad dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 479 Ayat (3) serta Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (medanbisnisdaily)

Pos terkait