Begini Cara Topan Ginting Atur Proyek Jalan Untuk Kontraktor, Bakal Terima Fee 5%

Gambar Gravatar

KPK menerangkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengatur starategi untuk menetapkan kontraktor pemenang proyek pembangunan jalan di Sumut. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mengatur strategi agar proyek jalan di dinasnya dikerjakan kontraktor yang ditunjuknya.

Karenanya Topan Ginting pun mengatur strategi yang matang agar skenario itu terwujud. Sebab mantan Kadis PU Kota Medan itu akan menerima fee atau imbalan sebesar 4-5%.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers KPK lewat saluran YouTube, Sabtu (28/6/2025).

Topan Ginting memainkan strategi itu mulai dari survei, meminta kontraktor mempersiapkan diri untuk memasukkan penawaran lewat e-katalog dan agar mempersiapkan hal teknis lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap krnologinya sebagai berikut:

  1. Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Effendi Siregar (RES) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
  2. Topan Ginting kemudian memerintahkan Rasuli Efendi untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
  3. Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli Effendi yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
  4. Pada tanggal 23-26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Effendi dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
  5. Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli Effendi dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
  6. Bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Akhirun untuk Rasuli Effendi, yang dilakukan melalui transfer rekening.
  7. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan Ginting dari Akhirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN melalui perantara.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Rasuli Effendi, Akhirun, dan Rayhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu lagi adalah Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi
Sumatera Utara.

Penetapan tersangka tersebut bagian dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 6 orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Ada total komitmen fee Rp 2 miliar yang diduga terjadi dalam OTT itu, namun baru Rp 231,8 juta yang berhasil terungkap dalam OTT.

Diketahui ada 6 orang yang diamankan, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena untuk sementara ini tidak cukup bukti.

Heliyanto diduga menerima suap untuk proyek yang akan dimenangkan PT DNG. Ia diduga telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli dan Heliyanto, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
UU Hukum Pidana.

Kemudian Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (bps)

Pos terkait