KPK Tak Pandang Bulu, Termasuk Bobby Nasution, akan Dipanggil di Kasus Suap Topan Ginting

Gambar Gravatar

KPK siap panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus suap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pandang bulu dalam perkara suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

KPK tak takut, bahkan membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus suap megaproyek jalan itu.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers KPK lewat saluran YouTube, Sabtu (28/6/2025).

“Seperti juga yang telah disampaikan beberapa bahwa saat ini, KPK sedang melakukan upaya mengikuti ke mana uang itu tadi, kan dari 2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang dua miliar itu kemudian sudah distribusikan ada yang diberikan secara tunai ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang 231 juta,” kata Asep.

Asep mengatakan, selanjutnya KPK sedang mengikuti aliran dana tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap tersebut.

“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke manapun itu.
Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” sebutnya.

Asep menegaskan, KPK tentu akan memamanggil siapa saja nanti yang menerima aliran dana suap tersebut. KPK juga tidak ada memberikan pengecualian terhadap siapapun yang terlibat.

“Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” sebutnya.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.

Asep kembali menegaskan jika memang aliran dana bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, KPK siap memanggilnya. “Iya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka. Selain dua, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai tersangka.

Baik Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar, diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan dari M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT DGN.

Kemudian Akhirun dan Rayhan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu lagi adalah Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka tersebut bagian dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 6 orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Ada total komitmen fee Rp 2 miliar yang diduga terjadi dalam OTT itu, namun baru Rp 231,8 juta yang berhasil terungkap dalam OTT.

Diketahui ada 6 orang yang diamankan, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena untuk sementara ini tidak cukup bukti.

Heliyanto diduga menerima suap untuk proyek yang akan dimenangkan PT DNG. Ia diduga telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli dan Heliyanto, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
UU Hukum Pidana.

Kemudian Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (bps)

Pos terkait