Demo di DPRD Sumut, KAMMI Protes Kelulusan Yusron di KPID, Desak Usman Jakfar Dicopot

Gambar Gravatar

Massa PW KAMMI Sumut menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (21/9/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut membawa sejumlah tuntutan terkait proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029 dan pengelolaan anggaran DPRD Sumut.

Bacaan Lainnya

Salah satu isu utama yang disoroti adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

PW KAMMI Sumut menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan, khususnya menyangkut persyaratan independensi dan nonpartisan calon serta potensi konflik kepentingan.

Koordinator Aksi PW KAMMI Sumut, Aqso Anshari, menegaskan bahwa persoalan yang dibawa dalam aksi bukan persoalan pribadi terhadap calon tertentu, melainkan menyangkut integritas proses pengisian jabatan publik.

“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegasnya.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya sorotan terhadap informasi mengenai keterkaitan Muhammad Yusron dengan PKS. Karena itu, menurut KAMMI Sumut, persoalan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui verifikasi administratif dan faktual, bukan dibiarkan menjadi polemik di ruang publik.

Desak Usman Jakfar Dicopot
Dalam aksi tersebut, massa PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Menurut KAMMI Sumut, tuntutan tersebut berkaitan dengan perlunya memastikan proses pemilihan KPID berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.

KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut tidak sekadar menyatakan bahwa tujuh nama telah ditetapkan, tetapi juga membuka seluruh dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar proses tersebut.

“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.

KAMMI Sumut menegaskan bahwa proses pengisian KPID Sumut harus terbebas dari kepentingan politik praktis. Pemprov Sumut sendiri dalam informasi resmi mengenai seleksi KPID menyebutkan bahwa calon harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki integritas, rekam jejak yang baik, pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, serta bersifat independen dan nonpartisan.

Karena itu, KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka bagaimana persyaratan tersebut diverifikasi terhadap seluruh calon. “Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.

KAMMI Sumut juga meminta DPRD Sumut menindaklanjuti seluruh keberatan masyarakat serta melakukan peninjauan apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan. (bps)

Pos terkait