Diperjuangkan Ijeck, Seribuan Pendamping Desa di Sumut yang Dipecat Kembali Bekerja

Gambar Gravatar

Anggota DPR RI Musa Rajekshah saat memperjuangkan nasib seribuan Pendamping Desa Sumut yang dipecat sepihak di RDP DPR, Selasa (27/1/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemecatan sepihak yang dialami 1.148 Pendamping Desa di Provinsi Sumatera Utara akhirnya dibahas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Mendes PDT Desa Yandri Susanto berserta jajaran. Permasalahan ini diungkapkan oleh
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah.

Bacaan Lainnya

Diketahui pada pekan lalu, Musa Rajekshah menerima audensi dari perwakilan ribuan Pendamping Desa di Sumut yang dipecat sepihak. Saat bertemu dengan perwakilan tersebut, para Pendamping Desa menyampaikan masalah serius, karena menjadi korban oleh ulah oknum.

Ribuan Pendamping Desa di Sumut dipecat tanpa adanya kejelasan terkait masalah apa yang dilakukan. Tidak hanya itu, dugaan pungutan liar saat proses perekrutan juga disampaikan para pendamping desa ke Musa Rajekshah.

“Saya mendapatkan laporan dari pesan singkat WA, dan saya tidak mengenal pengirim pesan tersebut. Tapi saya buka dan saya baca, ternyata korban pengurangan pendamping desa,” kata dia.

Pria yang karib disapa Ijeck ini kemudian bingung, pasalnya Kementerian Desa telah mengeluarkan surat instruksi November lalu, sangat membutuhkan peran pendamping desa, namun tiba-tiba muncul pengurangan.

“Saya lihat Bapak Menteri telah mengeluarkan surat instruksi pada 27 November lalu. Peran pendamping desa dibutuhkan untuk melakukan pendataan di daerah, apalagi terkhusus pada daerah bencana alam,” ucapnya.

Ijeck heran, mengapa jumlah pengurangan Pendamping Desa terbanyak di Sumut. “Sumut terbanyak yang terjadi pengurangan di Indonesia, 1148 pengurangan. Di provinsi lain tidak begitu besar pengurangan. Padahal bapak menteri mengeluarkan SK melibatkan pendamping desa pada daerah-daerah bencana alam. Saat bencana alam malah terjadi pengurangan,” kata dia.

Kemudian, Ijeck mengapresiasi langkah tegas Mendes PDT Yandri Susanto untuk menindak tegas oknum-oknum nakal yang mencoba untuk meraih keuntungan dengan memanfaatkan perekrutan Pendamping Desa.

“Bapak sangat konsen suasana kementerian ini bekerja secara professional. Apalagi berbicara dengan uang, siapa yang melakukan penyuapan akan bapak tindak,” jelasnya.

Adanya dugaan pungli, Ijeck mengatakan, bahwa Pendamping Desa juga telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Melihat permasalahan ini, Ijeck memberikan masukan ke Kementerian Desa agar proses evaluasi tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Pemecatan ini juga, sambungnya harus didasari dengan perilaku masing-masing pendamping desa dalam bekerja. “Mereka juga sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kalau bisa pengurangan ini tidak dilakukan pada daerah-daerah bencana. Harusnya ada penilaian atau aturan yang dilanggar oleh pendamping desa tersebut menjadi dasar pengurangan, tetapi di Sumut berbeda,” jelasnya.

Dirinya berharap Mendes PDT Yandri Susanto melakukan pemeriksaan secara detail terkait dengan pengurangan pendamping desa di Sumatera Utara.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, sebanyak 720 pendamping desa di Sumut telah kembali bekerja. “Untuk di Sumut 720 sudah kembali bekerja sebagai pendamping desa. Aceh 76 dari 91,” kata Yandri.

Yandri juga menjelaskan, tidak ada pengurangan pendamping desa yang terjadi pada daerah bencana, seperti di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Pengurangan tersebut, kata Yandri dilakukan karena adanya temuan para pendamping desa bolos hingga menjalani pekerjaan secara bersamaan atau Double Job.

“Yang dievaluasi ini bukan di daerah bencana. Kenapa kami evaluasi, karena ada yang double job, tidak pernah masuk, kemudian mengundurkan diri dan tidak daftar ulang,” ungkapnya.

Kemudian, Yandri mengapresiasi langkah Ijeck dalam menerima keluhan dari para pendamping desa yang menjadi korban. Untuk di daerah bencana, ujar Yandri Kementerian Desa memperlakukannya secara khusus. “Kemendes memberikan perlakuan khusus kepada para pendamping desa di daerah bencana di Sumatera,” jelasnya. (bps)

Pos terkait