Gubernur Bobby Tak Omon-omon Tertibkan Tambang, Disperindag ESDM Sumut Hentikan Operasional Tambang Ilegal di Karo

Gambar Gravatar

Penghentian tambang ilegal di Tanah Karo. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak sekedar cakap-cakap (omon-omon) dalam melaksanakan penertiban tambang ilegal di Wilayah Sumut.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut pun bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Bobby Nasution.

Bacaan Lainnya

Salah satu contohnya dengan penghentian operasional tambang ilegal di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat atas dugaan praktik tambang ilegal di Sumut.

Selanjutnya pihaknya menurunkan tim lintas instansi ke lapangan. Setelah melihat langsung operasional, dilakukan penghentian operasional. Sebab tambang tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami menurunkan Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama lintas instansi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Dedi kepada wartawan, di Medan, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa lokasi yang sempat diduga sebagai area aktivitas CV Karo Mineral Lestari ternyata berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

Dedi menegaskan, perusahaan itu hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi. “Artinya, dugaan aktivitas oleh perusahaan tersebut tidak terbukti. Mereka belum melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun demikian, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikelola secara perorangan di lokasi terdekat. Aktivitas tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Temuan lain yang lebih serius adalah adanya aktivitas pertambangan oleh CV Karo Perkasa Abadi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat, meskipun status izinnya masih dalam tahap eksplorasi.

“Atas pelanggaran tersebut, tim langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (15/4/2026).

Bobby mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut dan meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegasnya.

Meski demikian, Bobby juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Menurutnya, Disperindag ESDM Sumut akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang dan legalitas izin usaha pertambangan (IUP).

“Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan,” jelas Bobby.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak,” pungkasnya. (bps)

Pos terkait