Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy diperiksa Kejari Langkat, Selasa (16/12/2025). (screenshootvideo)
InfraSumut.com – Stabat. Dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara, semakin menggelinding.
Terbaru, Kadis Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy, selaku eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat, memenuhi panggilan penyidik Kejari Langkat, dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Setelah sempat mangkir beberapa waktu lalu, Faisal diperiksa pada Selasa (16/12/2025), mulai dari pagi hari hingga menjelang malam.
Pantauan wartawan, Faisal yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam itu, keluar dari ruang pemeriksaan. Ia terlihat mengenakan masker.
Kepada wartawan Faisal mengaku diperiksa dalam pengadaan smartboard. “Ya, terkait dengan pengadaan smartboard,” ungkap Faisal saat diwawancarai wartawan.
Namun Faisal, eks Sekda Kabupaten Serdang Bedagai itu, irit bicara. “Ada 71 pertanyaan, dan lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Faisal akhirnya memenuhi panggilan penyidik usai dua kali mangkir dari pemeriksaan. Pada panggilan pertama, ia mangkir karena alasan kesehatan. Sedangkan panggilan kedua alasannya karena tugas dinas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” jelasnya.
Menurut Rizki, pertanyaan terhadap Faisal sebagai saksi cukup banyak. Namun ia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan terhadap yang bersangkutan.
“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena masuk materi penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan Faisal dasar pemanggilan Faisal. “Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang kami tangani,” jelasnya.
“Soal siapa atau keterangan dari siapa, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” sambungnya.
Meski telah selesai memenuhi panggilan, namun menurut Rizki, Faisal bisa saja dipanggil kembali oleh penyidik. “Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan alat bukti lainnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Langkat sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dalam perkara ini.
Mereka adalah eks Kadis Pendidikan Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi.
Lalu Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar. Kemudian Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Diperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Modusnya diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi. (bps)





