Proyek Pembangunan Pagar Tembok Kampus V UINSU di Batang Kuis, Deli Serdang menuai sorotan. (screenshoot)
InfraSumut.com – Medan. Proyek Pembangunan Pagar Tembok Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), di Jalan Balai Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan.
Pasalnya proyek bernilai fantastis, yakni mencapai Rp28 miliar itu, diduga sarat penyimpangan dan beraroma korupsi berjamaah.
Proyek pembangunan pagar kampus tersebut dikerjakan oleh PT Daffa Buana Sakti. Namun di balik nilai anggaran yang besar, muncul dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender, termasuk adanya oknum yang diduga mengondisikan pemenangan pihak ketiga dengan iming-iming fee proyek.
Tak hanya itu, proyek ini juga diselimuti dugaan penyerobotan lahan. Berdasarkan dokumen Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, pagar kampus seharusnya dibangun sesuai batas tanah resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pagar tersebut diduga melampaui garis batas yang sah.
Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Medan, Kaswari Marbun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan lain yang dinilai memperkuat dugaan penyimpangan.
Di antaranya ketidaksesuaian ukuran lahan, tidak ditemukannya papan proyek, serta dugaan pembangunan gedung kampus tanpa mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Ini proyek negara. Jika sudah melanggar batas lahan dan tidak memiliki dokumen wajib seperti PBG, maka wajib diperiksa. Kami meminta Inspektorat turun tangan memeriksa pimpinan proyek dan pihak UIN Sumut,” tegas Kaswari, Selasa (16/12/2025).
Kaswari menambahkan, pihaknya siap menggerakkan massa untuk mendatangi Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Karena ini menggunakan uang negara, harus ada transparansi dan kepatuhan hukum. Jangan ada yang bermain-main dengan anggaran publik,” ujarnya.
Sementara itu Rektor UINSU, Prof Dr Nurhayati MAg, saat dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pagar Kampus V tersebut. (bps)





