Kapolres Siantar Soal Anggotanya Diduga Peras Kadishub: Saya Yakin ke Anggota Saya!

Gambar Gravatar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak. (istimewa)

InfraSumut.com – Siantar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.

Hal itu disampaikan Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya @Julham_Situmorang, sebagaimana yang beredar luas di berbagai platform media sosial.

Bacaan Lainnya

Julham Situmorang mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta dengan jaminan polisi akan menutup kasus pungli parkir RS Vita Insani yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung melakukan tindak lanjut. Ia menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar, Senin (28/7/2025) siang.

Kapolres AKBP Sah Udur menyebut apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar.

“Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya,” kata Sah Udur.

Sah Udur mengaku sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang.

“Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya,” kata Sah Udur.

Disinggung terkait adanya pungutan lain yang diterima Kanit Tipikor maupun juru periksa sebesar Rp 5 juta per bulan dari pelapor, Sah Udur kembali mempersilakan pihak terkait untuk melaporkannya.

Sah Udur mengaku tak akan membela apabila anggotanya bersalah. “Kalau kami menjawab sekarang seakan-akan kami membela diri. Kalau beliau (Julham Situmorang) menyampaikan (dugaan permintaan) itu ada, kita ada Seksi Propam dan Seksi Propam, tetapi saya yakin kepada anggota saya,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi pada 16 Juli 2025.

Kemudian telah dilakukan panggilan pertama terhadap Julham, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham Situmorang tidak berasa di rumah.

Polres Pematangsiantar kemudian melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga polisi menerbitkan surat penangkapan.

“Korban masyarakat (RS Vita Insani) yaitu sebesar Rp 48 juta. Uang sudah dikembalikan tetapi tidak menghapus perkara,” katanya. (bps)

Pos terkait