Tim Disperindag ESDM Sumut melakukan pengecekan langsung ke lokasi galian C di di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Kamis (23/4/2026). (dok/istimewa)
InfraSumut com – Deli Serdang. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara terus gencar melaksanakan penertiban sebagaimana instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Disperindag ESDM Sumut melalui Tim turun langsung melakukan pengecekan operasi penambangan galian C salah satu pelaku usaha di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Kamis (23/4/2026).
Pengecekan itu untuk menindaklanjuti aktivitas PT Pujakesuma Jaya Sejahtera, yang berdasarkan laporan masyakat, diduga melakukan operasional galian C di luar izin area yang dimiliki.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas galian C di luar izin area yang dimiliki. Adapun material galian yang didapati di luar area, adalah sisa aktivitas dari pemilik lahan sebelumnya.
Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya memastikan jangan sampai operasional dilakukan di luar kewenangan.
Ia juga menegaskan perusahaan harus mematuhi seluruh standar ketentuan, terutama agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Sesuai arahan Pak Gubernur Bobby Nasution, alam boleh kita eksploitasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun harus dipastikan jangan sampai lingkungan menjadi rusak. Kalau itu yang terjadi, kami pastikan itu ditutup,” tegas Dedi. (bps)





