Ombudsman Sumut: Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan

Gambar Gravatar

Ombudsman Sumut menyampaikan LAHP ke Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Jumat (5/7/2024). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemeriksaan kasus MSF, siswi SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas, telah selesai dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengungkapkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terjadi praktik maladministrasi dan konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran,” kata James, Sabtu (6/7/2024).

Terjadinya maladministrasi dan tidak kompeten oleh Rosmaida, kata James, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMAN 8 Medan, yang tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

“Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik,” jelas James.

Ombudsman Sumut langsung menyampaikan LAHP ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, di Medan, Jumat (5/7/2024).

Selain itu, LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.

Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MSF dan orang tuanya, Coky Indra, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan penyebab MSF tidak naik kelas juga tidak terlepas orang tuanya, Indra Coky, yang melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut. (bps)

Pos terkait