Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Tele, Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Gambar Gravatar

Pejabat Kementerian PU ESK yang ditetapkan tersangka korupsi, digiring ke mobil tahanan. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, ternyata sarat praktik korupsi.

Buktinya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menetapkan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, ESK, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran persnya, Selasa (27/1/2026), menjelaskan ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat yang meneken kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum Rizaldi menyampaikan ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan terdapat jenis K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal ini mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar, meski nilai kerugian riil masih dalam perhitungan ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli. Tim Penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta Medan. (bps)

Pos terkait