Disperindag ESDM Sumut Kaji Secara Komprehensif Usulan Legalisasi Tambang di Kawasan Geopark Kaldera

Gambar Gravatar

Kadisperindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menerima audiensi Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus bersama masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Jumat (5/6/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Kabupaten Toba melalui Wakil Bupati Audi Murphy O Sitorus bersama masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026).

Kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui Kadisperindag Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mereka mengusulkan legalisasi tambang rakyat yang berlokasi di kawasan Geopark Kaldera Toba di wilayah Kabupaten Toba.

Bacaan Lainnya

Pemkab Toba bersama masyarakat Desa Siregar Aek Nalas yang selama ini menambang di sana, menginginkan perubahan wilayah pertambangan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Toba, yang berlokasi di kawasan Geopark Kaldera Toba di wilayah Kabupaten Toba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, didampingi Sekretaris Yosi Sukmono, mengatakan pihaknya menampung usulan legalisasi tambang rakyat tersebut.

“Tentu usulan itu kita tampung dan akan kami kaji, kami tindaklanjuti secara komprehensif, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat menerima Wabup Toba dan perwakilan masyarakat Desa Aek Nalas.

Usulan WPR dari Pemkab Toba bersama masyarakat didasarkan karena lokasi pertambangan di tepian Danau Toba di Desa Siregar Aek Nalas pada kawasan Geopark Kaldera Toba itu, sudah dikelola masyarakat secara tradisional dan turun-temurun.

Karena itulah, kata Dedi, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, bersama pihak-pihak terkait lainnya. Pembahasan juga akan meminta pertimbangan atau persetujuan Kementerian ESDM.

“Usulan ini memang menjadi serius karena menyangkut pencaharian masyarakat sejak dari dulu, sudah turun temurun. Namun pastinya bahwa bagaimana agar pengelolaan tambang rakyat bisa berjalan dan kawasan Geopark Kaldera Toba maupun Danau Toba itu sendiri, harus terjaga. Ini yang akan kita bahas bersama,” ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Disperindag ESDM Sumut melalui tim, menemukan aktivitas 40 tangkahan di kawasan perbukitan Danau Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Toba.

Disperindag ESDM Sumut berdasarkan instruksi tegas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk penertiban tambang Ilegal, menghentikan operasional 40 tangkahan yang dikelola masyarakat dan LBH SPPN tersebut

Pasalnya 40 tangkahan tersebut tidak dibenarkan melakukan aktivitas penambangan di kawasan perbukitan Danau Toba. Sebab kawasan itu masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Selain itu, aktivitas 40 tangkahan itu merusak status Kaldera Toba sebagai taman warisan bumi atau UNESCO Global Geopark dan merusak status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Secara tata ruang, jelas Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, lokasi kegiatan terindikasi berada pada kawasan yang harus dilindungi atau kawasan yang harus dikendalikan pemanfaatannya. Sehingga aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KSPN Danau Toba dan Geopark Kaldera Toba harus kita selamatkan dari bentuk apapun pengrusakan, seperti aktivitas tangkahan di Desa Siregar Aek Nalas ini. Ini instruksi tegas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” tegas Dedi.

Kadisperindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (5/6/2026), menerima audiensi dan menampung usulan Pemkab Toba bersama masyarakat Desa Aek Nalas terkait legalisasi tambang rakyat yang berlokasi di kawasan Geopark Kaldera Toba di wilayah Kabupaten Toba. (bps)

Pos terkait