Perkara Pemalsuan Surat, Ahli Pidana UISU Sebut Dhody Thahir Harus Bertanggung Jawab!

Gambar Gravatar

Ahli Pidana UISU Dr Panca Putra SH MH. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Putra SH MH, menegaskan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan pemalsuan surat melibatkan tersangka Dhody Thahir, adalah Dhody Thahir sendiri.

Panca Putra menilai Dhody Thahir, yang juga Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar itu selaku pemberi kuasa atau klien, adalah pihak yang memberi informasi kepada advokat, selaku yang diberi kuasa.

Bacaan Lainnya

Sehingga berdasarkan informasi Dhody Thahir tersebut, advokat menerbitkan produk advokat, di mana jika produk advokat tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka yang bertanggung jawab adalah klien selaku pemberi kuasa, bukan advokat selaku yang diberi kuasa.

Hal tersebut ditegaskan Panca Putra dalam cuplikan video yang diterima wartawan di Kota Medan, Rabu (30/9/2026).

“Kalau saya melihat bahwa ketika terjadi yang namanya, permasalahan ini ya, kemarin kan ada juga dibahas masalah Dhody Thahir, saya tidak substansi perkaranya bagaimana, cuman kalau saya melihat di sini, yang seharusnya bertanggung jawab itu, karena memberikan informasi itu adalah kliennya kepada pengacaranya, seharusnya ketika timbul masalah ya kliennya yang saya katakan tadi, terduga Dhody Thahir, dialah yang harus bertanggung jawab terhadap misalnya akibat hukum dari upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum,” jelas Panca.

Sebaliknya, menurut Panca, bukan advokat yang bertanggung jawab atas produk advokat. Sebab advokat memiliki hak imunitas. Atas alasan itu, produk advokat tidak dapat dipidana, sebab bukan merupakan akte autentik.

“Karena advokat kan bukan pejabat umum, tapi dia adalah advokat, swasta, maka dia tidak terpenuhi kalau dilaporkan sebagai dalam tindak pidana terpenuhi unsur pidananya, dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Pernyataan Panca Putra tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang beredar di pemberitaan maupun di mediagram, Selasa (29/9/2026), yang menyebutkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara Dhody Thahir.

Berikut selengkapnya kutipan pernyataan Panca Putra:

“Itu kemarin ada saya diundang sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi advokat Sumatera Utara, terkait temanya pemanggilan advokat dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan, jadi itu temanya kemarin.

Jadi kita membahas bagaimana sih batasan agar advokat itu tidak terbawa-bawa dalam suatu perkara, karena advokat itu kan mempunyai hak imunitas. Nah itulah yang dibahas secara garis besarnya.

Fokus saya kemarin, komentar ada beberapa media, adalah lebih memfokuskan komentar kemarin saya adalah terhadap produk advokat. Produk advokat itu tidak dapat dipidana, dan itu bukan merupakan akte autentik. Karena advokat kan bukan pejabat umum, tapi dia adalah advokat, swasta, maka dia tidak terpenuhi kalau dilaporkan sebagai dalam tindak pidana, terpenuhi unsur pidananya, dalam perkara tersebut.

Kalau saya melihat bahwa ketika terjadi yang namanya, permasalahan ini ya, kemarin kan ada juga dibahas masalah Dhody Thahir, saya tidak substansi perkaranya bagaimana, cuman kalau saya melihat di sini, yang seharusnya bertanggung jawab itu, karena memberikan informasi itu adalah kliennya kepada pengacaranya, seharusnya ketika timbul masalah ya kliennya yang saya katakan tadi, terduga Dhody Thahir, dialah yang harus bertanggung jawab terhadap misalnya akibat hukum dari upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum.

Nah seorang advokat menerima informasi dari kliennya sebagai pemberi kuasa, lalu informasi itu tidak benar, sehingga menyebabkan kerugianlah bagi pihak lain, maka kalau terjadi penegakan hukum itu maka yang harus bertanggung jawab itu bukan advokatnya, karena produk, bukan, tapi adalah pemberi kuasanya, kliennya yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya masalah hukum, apakah hukum pidana atau hukum perdata. Jadi yang harus bertanggung jawab itu adalah kliennya karena sudah memberikan informasi yang tidak benar kepada pengacaranya”.

Sementara cuplikan pernyataan Panca Putra yang sebelumnya beredar di mediagram adalah sebagai berikut:

“Menarik ya diskusi hari ini, saya diundang oleh kawan-kawan advokat dari Peradi dan beberapa organisasi advokat.

Jadi saya melihat bahwa dalam kasus tersebut, intinya produk yang diangkat itu adalah produk somasi yang dikeluarkan oleh surat, produk itu dari produk advokat, kita lihat dalam hal ini delik yang dituduhkan terhadap terduga saudara Dhody itu kan pemalsuan, berdasarkan dari surat advokat.

Pertanyaannya apakah surat advokat itu bukan akta autentik, gitu kan. Kalau kita melihat defenisi akta autentik itu kan akta yang dibuat oleh pejabat umum, advokat itu kan bukan pejabat umum, maka saya pikir unsur pasal misalnya apa pemalsuan itu tidak terpenuhi. Apa produk yang dipalsukan apa, harus dibuktikan secara objektif.

Lalu ada unsur dengan maksud. Maksud menerbitkan surat  itukan bukan untuk menimbulan hak dan sebagainya, tapi untuk menegaskan bahwa terduga melalui advokat menegaskan bahwa dia mempunyai hak atas objek yang menjadi jual beli tersebut, hak apa, hak sebagai pembeli, nah ini harus ditafsirkan secara substantif, jangan ditafsirkan mengembang, jangan ditafsirkan berbeda-beda.

Jadi begitu saya melihat, penilaian saya bahwa ini harus dilihat secara substantif dan objektif juga ketika aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum tersebut.

Dari sudut pandang pidana saya melihat tadi dari hasil diskusi ya, itu salah satu menjadi hal ya dari diskusi, berdasarkan keahlian yang saya miliki, bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya, kalau saya melihat, kenapa, dari sudut unsur objektif pasal misalnya, membuat palsu, apa yang dipaluskan, ini harus digali, apakah produk advokat itu palsu? Kan tidak ada, betul ada dikeluarkan oleh advokatnya.

Lalu unsur dengan sengaja, apakah kesengajaan itu ada di diri si terduga atau si tersangka tersebut, harus juga diperdalam, sengaja itu kan sebagai maksud, memang untuk menguntungkan diri sendiri, sementara di satu sisi ada putusan peradilan perkara perdata yang menyatakan dia berhak menjadi pembeli dalam objek jual beli tersebut, kan begitu dia, jadi saya pikir ini tidak terpenuhilah”. (bps)

Pos terkait