Praktisi Hukum, Rahmad Yusuf Simamora SH MH. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Medan. Kasus tentang perkara dugaan pemalsuan surat oleh Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, sekaligus sebagai tersangka, masih berproses di kepolisian dan tengah menyita perhatian publik.
Dhody Thahir, Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar tersebut ditahan penyidik Polda Sumut, Rabu (15/9/2026) karena mangkir dari penggalian penyidik dalam kaitan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya.
Menanggapi hal ini, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Rahmad Yusuf Simamora SH MH, meminta masyarakat melihat perkara dugaan pemalsuan surat tersebut secara objektif dan komprehensif. Menurutnya, perkara Dhody Tahir tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
Sebagaimana informasi yang diberitakan media, pemalsuan surat yang dilaporkan oleh pihak pelapor, yang diduga merupakan perbuatan pidana, merupakan surat yang dibuat oleh kuasa hukum Dhody Thahir sebelumnya, di mana diduga informasi yang disampaikan dalam surat tersebut berisikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya.
“Tentu lazimnya kuasa hukum dalam menyampaikan surat baik itu somasi, keberatan atau surat lainnya pasti berlandaskan surat kuasa. Pemberi kuasa memberikan kuasa kepada advokat sehingga penerima kuasa sebagai kuasa hukum punya wewenang mewakili pemberi kuasa baik dalam menyampaikan surat somasi atau hal lainnya dalam lingkup membela dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa,” sebut Rahmad kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dalam hal menyampaikan surat, jelas Rahmad, tentunya seorang Advokat didasarkan pada data dan informasi dari pemberi kuasa. Sehingga pemberi kuasa berkewajiban memberikan data dan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, terlebih apabila upaya hukum seperti somasi bersentuhan dengan pihak lain, maka harus lebih hati-hati.
Data dan informasi yang disampaikan pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya, sebut Rahmad, tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemberi kuasa. Sebab kebenaran data dan informasi yang disampaikan tersebut hanya pemberi kuasa yang mengetahuinya.
Lazimnya juga sebagai advokat sebelum mengirim surat, somasi, legal opinion dan upaya hukum lainnya, terlebih dahulu mengonfirmasinya kepada kliennya. Hal itu penting untuk memastikan informasi yang disampaikan itu sudah benar atau tidak, dan sudah sesuai dengan keinginan dan kepentingan hukum klien atau tidak. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan karena telah divalidasi oleh pemberi kuasa.
“Berkaitan dengan perkara DT, tentunya pihak penyidik kepolisian daerah Sumut kita percaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan pasti penuh dengan kehati-hatian. Sebab menentukan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan, dan menentukan siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, pasti memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang,” tambah Rahmad.
Biasanya, kata Rahmad lagi, penyidik akan memeriksa bukti surat, saksi dan bila diperlukan demi kepentingan penyidikan. Penyidik bisa juga memeriksa ahli kemudian dilakukan gelar perkara yang dihadiri atasan Penyidik, Penyidik senior dari berbagai unit yang kemudian diperoleh kesimpulan layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan kata lain, penyidik telah melalui mekanisme hukum dengan memperoleh sekurang kurangnya duat alat bukti yang sah dan telah melakukan gelar perkara, sehingga penyidik tidak ‘menembak di ruang hampa’, melainkan telah menemukan dugaan tindak pidana materilnya.
Artinya, tegas Rahmad, menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang agak pelik, bukanlah pekerjaan mudah. Penyidik pasti hati-hati.
“Sebagaimana informasi yang berkembang di media massa saya menilai justru penyidik telah menghormati hak imunitas advokat karena dalam hal ini penyidik telah memilah mana yang menjadi tanggungjawab advokat mana yang menjadi tanggungjawab klien/pemberi kuasanya. Hak imunitas itukan diatur dalam Pasal 16 UU advokat dan diperkuat lingkupnya berdasarkan putusan MK nomor 26/PUU-XI/2013 yang memberikan perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela kepentingan hukum klien baik didalam maupun diluar sidang pengadilan. Dan penyidik dalam perkara ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas suatu dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan, penyidik menilai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Ia meyakini penyidik memahami bahwa seorang advokat bekerja atas dasar ikatan kuasa (mandatum). Advokat merumuskan dokumen berdasarkan data, keterangan, dan fakta yang disampaikan oleh klien.
Jika keterangan atau fakta yang diserahkan klien ternyata palsu atau menyesatkan, maka pertanggungjawabannya adalah kepada klien yang bersangkutan. Sebab advokat menjalankan pekerjaanya dengan iktikad baik.
“Kemudian saya kira kasus seperti ini jangan dipolitisasi, penggiringan opini dan hal lain yang sifatnya mengaburkan fakta hukumnya, apabila pihak terlapor merasa keberatan atas penetapan sebagai tersangka, tentu hukum sudah menyediakan salurannya seperti upaya praperadilan sebagai hak bagi tersangka. Sehingga akan diuji dimuka persidangan. Hal ini dimasudkan untuk menghindari opini liar yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berproses di Polda Sumut,” pungkasnya. (bps)





