Presiden RI Prabowo Subianto. (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Akhirnya empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sempat menuai polemik antara Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh berakhir sudah.
Presiden RI Prabowo memutuskan keempat pulau yang sempat diputuskan menteri dalam negeri masuk ke Sumut tersebut, sah milik Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025), membahas sengketa polemik empat pulau tersebut.
Dikatakan Prasetyo, rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh.
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya keempat pulau yang disebutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Putusan Mendagri itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.
Dalam keputusan itu, ditetapkan objek lokasi, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Untuk meredam prokontra kepemilikan empat pulau itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Banda Aceh.
Gubernur Bobby Nasution ketika itu mengatakan agar keempat pulau itu dikelola bersama antara Aceh dan Sumut.
Klaim Bobby Nasution melalui Kemendagri itu akhirnya berpolemik di masyarakat Aceh. Gubernur Muzakir, para wakil rakyat, organisasi masyarakat, mahasiswa dan masyarakat terus menyuarakan penolakan keempat pulau itu masuk Sumut. (bps)





