Gubernur Sumut Bobby Nasution. (bpmisetpres/dok)
InfraSumut.com – Jakarta. Akhirnya keempat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara diputuskan Presiden RI Prabowo Subianto sah sebagai milik Aceh.
Adapun keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil
Hal tersebut disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Gubernur Sumut Bobby Nasution yang hadir bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang hadir alam konferensi pers, itu memberi tanggapan.
Bobby Nasution mengajak masyarakat Sumut untuk menerima keputusan Presiden Prabowo yang memutuskan empat pulau itu milik Aceh.
“Kepada masyarakat Sumatera Utara, mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” tulis Bobby Nasution dalam akun instagram pribadinya @bobbynst dilihat Selasa (17/6/2025).
Disebutkan Bobby Nasution, Aceh adalah saudara dan tetangga. Karena itu menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu meminta semua pihak menjaga semangat persatuan.
“Jangan mudah terpecah oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sebutnya.
Berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan dirinya sebut Bobby Nasution, mengungkap beberapa hal.
Di antaranya bahwa permasalahan empat pulau itu telah berlangsung sejak lama, dimulai tahun 1992.
“Saat itu saya berusia satu tahun. Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh,” sebut Bobby.
Lalu pada tahun 2008 saat dirinya masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh jala itu tidak memasukkan keempat pulau itu ke dalam peta wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuii Tengah.
“Kemudian tahun 2017 ketika saya belum menjabat sebagai pejabat publik, keempat pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
“Kemudian pada tahun 2022, saat saya menjabat sebagai Wali Kota Medan, diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah,” sambungnya.
Bobby mengatakan baru pada tahun 2025 dirinya menandatangani surat penegasan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.
Sebelumnya dalam konferensi pers itu, Mensesneg Hadi Prasetyo mengatakan dasar-dasar yang dimiliki pemerintah menetapkan keempat pulau masuk ke wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
Turut hadir juga dalam konferensi pers itu, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mendagri Tito Karnavian.





