Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera, Ini Daftarnya

Gambar Gravatar

Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan. (dok/ksp)

InfraSumut.com – Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari bisnis.com, Selasa (20/1/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektar dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektar.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bahea Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN.

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar.

Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Daftar PBPH yang dicabut izinnya:

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai
  4. PT Minas Pagai Lumber
  5. PT Biomass Andalan Energi
  6. PT Bukit Raya Mudisa
  7. PT Dhara Silva Lestari
  8. PT Sukses Jaya Wood
  9. PT Salaki Summa Sejahtera
  10. PT Anugerah Rimba Makmur
  11. PT Barumun Raya Padang Langkat
  12. PT Gunung Raya Utama Timber
  13. PT Hutam Barumun Perkasa
  14. PT Multi Sibolga Timber
  15. PT Panel Lika Sejahtera
  16. PT Putra Lika Perkasa
  17. PT Sinar Belantara Indah
  18. PT Sumatera Riang Lestari
  19. PT Sumatera Sylva Lestari
  20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  21. PT Teluk Nauli
  22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Non Kehutanan:

  1. PT Ika Bina Agro Wisaesa
  2. CV Rimba Jaya
  3. PT Agincourt Resources
  4. PT North Sumatra Hydro Energy
  5. PT Perkebunan Pelalu Raya
  6. PT Inang Sari

(bps)

Pos terkait