Ketua KPK Budy Setyanto. (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin(21/7/2025), dalam pernyataannya dilihat dari akun Instagram KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan terdalat sejumlah pasal yang berpotensi mempengaruhi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi KPK.
Seharusnya ada pengecualian bagi KPK jikapun pasal-pasal kewenangan penindakan yang diatur di RUU KUHAP itu diloloskan
Setyo Budiyanto juga mengatakan pembahasan RUU KUHAP harus secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. (bps)





