Tangis Haru Pecah Kala Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Proyek Pembangunan Air Baku Gunungsitoli

Gambar Gravatar

Majelis Hakim Tipikor PN Medan memvonis bebas Wira Dharma, terdakwa korupsi proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku di Kota Gunungsitoli tahun 2022. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Tangis haru keluarga dan kerabat pecah di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (14/8/2026).

Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku di Kota Gunungsitoli Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim diketuai Hendra Hutabarat didampingi Hakim Anggota M Nazir dan Yudikasi Waruwu, memutuskan rekanan Wira Darma selaku Direktur CV Calista Putri Mandiri divonis bebas.

Konsultan pengawas proyek tersebut, yakni Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko, yang disidang secara terpisah, juga divonis bebas.

Terdakwa rekanan Wira Darma selaku Direktur CV Calista Putri Mandiri lebih dulu disidangkan. Setelah skorsing dicabut majelis hakim, terdakwa konsultan pengawas pekerjaan Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko, juga divonis bebas.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan secara subsidaritas dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli), tidak terbukti.

Perubahan lintasan pipa karena kondisi air di pipa saluran tidak naik akibat gravitasi serta lahan yang sudah dibayar tidak bisa dilalui, urai Hendra Hutabarat, secara logis ada perubahan dari kontrak pekerjaan.

Karena ada pengikisan, pihak konsultan pengawas pekerjaan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan di laboratorium independen bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Demikian dengan dakwaan lebih subsidair, perbuatan curang yang berakibat membahayakan orang sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juga tidak terbukti.

Dalil JPU menyebutkan pekerjaan tidak sesuai kontrak ditandai dengan terjadinya tiga kali penambahan waktu pekerjaan (addendum), sambung Hendra Hutabarat, dendanya telah dibayarkan terdakwa rekanan.

Sementara itu terkait uang Rp50 juta yang dititipkan terdakwa melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli, sambung hakim ketua, haruslah dikembalikan kepada Wira Darma.

Majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian memerintahkan supaya terdakwa dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hendra Hutabarat.

Sedangkan mengenai barang bukti dalam perkara kedua terdakwa, sambungnya, tetap terlampir dalam perkara lain (Semedi Napitupulu sebagai penerima manfaat yang berstatus tersangka-red).

Di penghujung sidang, hakim ketua menanyakan apa sikap terdakwa Wira Darma atas vonis bebas yang baru dibacakan majelis hakim. “Pikir-pikir Yang Mulia,” katanya dan spontan mengundang gelak tawa majelis, penasihat hukum terdakwa dan pengunjung sidang.

Sebelumnya JPU Kejari Gunungsitoli menuntut Wira Darma agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp777.509.016, setelah dikurangi Rp50 juta yang dititipkan di RPL Kejari Gunungsitoli.

Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi, dipidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Adolf Raja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp1 juta dengan ketentuan sama seperti Wira Darma, dipidana 1 bulan penjara.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp985.703.775. (bps)

Pos terkait