Wow… KPK Temukan Senjata Api dan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dari Rumah Topan Ginting

Gravatar Image

KPK menemukan dua pucuk senpi dan uang tunai di rumah pribadi Topan Ginting, Rabu (2/7/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah rumah pribadi mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di komplek elit Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (2/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan dua pucuk senjata api. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 2,8 miliar.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

“Di antaranya uang sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api,” kata Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025).

Budi Prasetyo mengatakan KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.

“Benar (koordinasi dengan polisi,” kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.

Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.

Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (bps)

Related posts