KPK menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di komplek elit Royal Sumatera Medan, Rabu (1/7/2025). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6/2025) malam, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pada Selasa (1/7/2025), Tim KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Jalan Sakri Lubis Medan, dan Rumah Dinas Kadis PUPR, Jalan Busi Medan, Selasa (1/7/2025).
Dan hari ini, Rabu (2/7/2025), Tim KPK menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di komplek Elit Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting Medan
Rumah pribadi di Cluster Topas No. 212 C, Medan, digeledah Tim KPK lengkap dengan pengawalan ketat kepolisian, pada Rabu (2/7/2025) mulai pukul 10.00 WIB.
Ketatnya penjagaan di gerbang cluster rumah pribadi itu membuat awak media tidak dapat mengamati aktifitas penggeledahan secara lebih dekat, sehingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan.
Tampak sejumlah petugas dari pihak kepolisian masih berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk kedalam cluster. Akhirnya setelah dua jam menunggu didepan cluster, awak media dapat masuk ke area rumah Topan Ginting,
Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung dirumah pribadi Topan, setelah mendapatkan izin dari pengelola komplek, untuk melakukan peliputan.
Tampak tujuh personel kepolisian sedang berjaga didepan rumah, dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.
Sebelumnya petugas telah berhasil mengeluarkan barang bukti berupa satu buah koper berwarna biru dari Rumah Dinas Topan Ginting Jalan Busi Medan, Selasa (1/7/2025) malam. (bps)