Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapakan KPK Tersangka Suap Proyek

Gambar Gravatar

Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka suap proyek. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek tahun 2025-2026 di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Selain Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers update OTT Bupati Langkat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam, dilihat dari akun YouTube KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta, yang diminta Ondim dari Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing bernilai total sekitar Rp1,22 miliar dan 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kg.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026. Adapun Ondim ditahan di Rutan KPK, sedangkan Yaqub ditahan (dititipkan sementara) di Rutan Polda Sumut.

Dijelaskan, Ondim disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tujuh orang di tiga lokasi di Sumut, yakni di Langkat, di Kota Binjai dan di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026). Satu di antara mereka adalah Ondim. (bps)

Pos terkait