Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong Pensiun per 1 November 2025. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ir Togap Simangunsong MAP Sc, memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 1 November 2025.
Dengan demikian, Togap Simangunsong memasuki akhir masa jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Sutan Tolang Lubis, menjawab wartawan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (31/10/2025).
“Bulan ini beliau (Sekdaprov Sumut) tepat 60 tahun. Jadi secara ketentuan, beliau per 1 November memasuki masa pensiun,” ungkap Sutan Tolang.
Dengan tibanya masa pensiun sebagai ASN, Togap Simangunsong hanya memangku jabatan itu sekitar 4 bulan, persisnya 3 bulan 20 hari.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengambil sumpah janji jabatan sekaligus melantik Togap Simangunsong sebagai Sekdaprov Sumut pada Jumat 11 Juli 2025 di VIP Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Sebelumnya Togap Simangunsong merupakan Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga dan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).
Togap Simangunsong juga tercatat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), yang dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin (23/9/2024). (bps)





