Polda Sumut Didesak Warga Perumahan Bersubsidi Tahan Anggota DPRD Dhody Thahir

Gambar Gravatar

Warga Perumahan Bersubsidi Rumah Pondok Alam (RPA), Deli Serdang, mendesak Polda Sumut menahan tersangka Dhody Thahir, yang juga anggota DPRD Sumut. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Warga Perumahan Bersubsidi Rumah Pondok Alam (RPA), Deli Serdang, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara segera menahan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, tersangka pemalsuan surat atau dokumen lahan.

Penahanan tersebut didesak menyusul sikap Dhody Thahir yang dinilai tidak menghargai proses hukum di Polda Sumut. Ia juga dikhawatirkan tidak koperatif dan mencerminkan sikap tidak taat hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami khawatir Dhody Thahir tidak koperatif dan berupaya lari dari tanggung jawab hukum. Karenanya kami meminta penyidik Polda Sumut segera menahan yang bersangkutan,” ujar Nasa, perwakilan warga Perumahan RPA kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Selain ditahan, warga Perumahan RPA, kata Nasa, juga mendesak DPP Partai Golkar mencopot Dhody Thahir dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, sekaligus mencopotnya dari kader partai.

Ia mengatakan Partai Golkar dipermalukan Dhody Thahir dengan statusnya sebagai tersangka saat ini. Sebab sepengetahuan warga, Golkar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dan apalagi kita mengenal Golkar sebagai partai yang memposisikan diri berdiri di atas kepentingan masyarakat. Jadi sangan keliru mempertahankan Dhody Thahir karena ia tersangka pemalsuan surat atau dokumen tanah,” jelasnya.

Menjatuhkan hukuman tegas dan seadil-adilnya kepada Dhody Thahir, tegas Nasa, adalah keinginan mutlak seluruh warga Perumahan RPA. “Sebab kenapa, karena Dhody Thahir ini telah meresahkan dan merugikan seluruh warga perumahan,” tegasnya.

Tepis Tudingan
Di bagian lain, Nasa juga menepis tudingan yang menyebutkan warga ingin berdamai dengan Dhody Thahir. Meskipun upaya damai ditawarkan oknum-oknum mengatasnamakan Dhody Thahir, namun tak sedikit pun warga terpengaruh. Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ujarnya.

Karena itu, tegas Nasa lagi, warga mendesak Polda Sumut segera menahan Dhody Thahir, dicopot dari jabatan wakil rakyat dan kader Golkar. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini, tidak sedang berpikir untuk proses damai, sebab seluruh warga ingin hidup tenang dan kepastian lahan rumah sebagai aset paling berharga bagi warga saat ini,” tambahnya.

Diketahui penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka pemalsuan surat, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Gazali Iskandar melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumatera Utara. Perihal tersebut juga tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen-dokumen negara.

Pos terkait