Demo di Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Periksa Wali Kota Siantar Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19

Gambar Gravatar

Puluhan massa DPP RAJA berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (31/8/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (31/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar yang mereka duga mengalami mark up atau penggelembungan harga dan segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar atas dugaan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan ke Kejati Sumut. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembelian aset tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Ketua Umum RAJA, YM Fiqri, dalam orasinya mengatakan pihaknya datang ke Kejati Sumut bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

“Pada hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam membasmi praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara,” ujar Fiqri dalam orasinya.

Menurutnya, Kejati Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam mengusut berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang terjadi di wilayah Sumatera Utara. Karena itu, ia meminta institusi tersebut tidak ragu dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP RAJA juga meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar terkait persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. Massa menilai rekomendasi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keempat, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar,” ujar Fiqri.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, massa juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang mereka sebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Nama yang disebut dalam pernyataan sikap DPP RAJA yakni Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring dan Jony Lee. “Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring dan Jony Lee,” tegasnya.

DPP RAJA selanjutnya meminta Kejati Sumut melakukan proses hukum secara profesional apabila dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila nantinya ditemukan bukti dan ada pihak yang terbukti bersalah mempermainkan anggaran negara untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri, kami meminta agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” kata Fiqri.

Tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung, RAJA juga mendesak Kejati Sumut mengungkap aktor yang berada di balik persoalan tersebut.

Menurut Fiqri, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak hanya berhenti pada pihak tertentu apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan perkara tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap siapa aktor sebenarnya dari akar permasalahan ini. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Fiqri menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sumut mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa DPP RAJA menyampaikan delapan poin tuntutan:

  1. Mendukung Kejati Sumut dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberantas praktik korupsi, khususnya di Sumatera Utara.
  2. Mendukung Kejati Sumut agar tidak ragu dan takut dalam memberantas dugaan praktik korupsi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
  3. Meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar.
  4. Meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
  5. Meminta pemeriksaan terhadap Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring dan Jony Lee.
  6. Meminta Kejati Sumut menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup serta memproses pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum.
  7. Meminta aparat penegak hukum mengungkap aktor utama yang disebut berada di balik persoalan tersebut.
  8. Meminta Kejati Sumut bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kelompok masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang mereka soroti. (bps)

Pos terkait