Warga Perumahan Pondok Alam (RPA) mengapresiasi Polda Sumut atas penetapan Dhody Thahir tersangka kasus pemalsuan surat lahan perumahan yang mereka tempati. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) mengapresiasi Polda Sumatera Utara atas langkah tegas dan professional yang telah diambil dengan menetapkan status tersangka terhadap Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir terkait kasus pemalsuan surat yang berkaitan dengan lahan perumahan yang mereka tempati.
Di tengah perjuangan warga mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka, muncul kecaman keras terhadap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pemegang kekuasaan. Dengan penetapan status Dhody Thahir sebagai tersangka, warga merasa jauh lebih tenang mengingat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2023.
“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan status tersangka kepada Pak Dhody Thahir ini kami merasa jauh lebih tenang, karena ini juga berkaitan dengan rumah kami,” tutur Nasa, salah seorang warga Perumahan Pondok Alam, Rabu (26/8/2026).
Nasa dan sejumlah warga Perumahan Pondok Alam juga diketahui beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan ke DPRD Sumut dan Kantor Pengadilan Tinggi Sumut terkait aksi Dhody Thahir yang ingin menggugat sertifikat tanah milik warga ke pengadilan, tetapi usahanya itu ditolak oleh pengadilan.
Warga menilai Tindakan ‘merampok’ tanah rakyat dengan mengandalkan atribut jabatan dan kedudukan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang tidak bisa ditoleransi.
Dengan ditetapkannya Dhody Thahir sebagai tersangka, kata Nasa maka hal itu merupakan bukti nyata, bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Seiring proses hukum yang berjalan, warga berharap hal ini menjadi perhatian Presiden Prabowo, bahwa anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat malah mau merampas hak rakyat. “Kami warga Perumahan Pondok Alam akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” sebut Nasa.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir, yang juga merupakan salah satu pengurus Golkar Sumut, sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut omor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka kepada Dhody merupakan hasil pemeriksaan yang cukup panjang setelah Polda Sumut menerima pengaduan dari Muhammad Gazali Iskandar, selaku pihak yang melapor pada April 2023.
Dari tindak lanjut laporan itu, penyidik Polda Sumut memperoleh bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga Dhody telah terlibat melakukan tindak pidana. Menurut Informasi, Polda Sumut bahkan telah mengeluarkan surat perintah untuk memanggil Dhody Thahir diperiksa sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.
Dijelaskan Nasa, Perumahan Pondok Alam merupakan Perumahan Bersubsidi Pemerintah yang berada di Jalan Tangkahan Batu Sigara gara, Desa Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang, yang telah ditempati oleh lebih dari 200 KK sudah kerap kali diperkarakan Dhody Taher.
“Kami warga Perumahan Subisidi RPA juga berterima kasih dan mendukung penuh kepada pelapor yakni Muhammad Gazali Iskandar, salah satu menajemen developer perumahan kami, yang selama ini tetap bertanggungjawab sampai saat ini kepada para warga perumahan subsidi RPA, mempertahankan haknya sebagai developer dan hak para warga yang telah menempati perumahan yang di bangun mereka,” sebut Nasa.
Nasa juga berharap dengan ditetapkannya Dhody Thahir yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, partai berlambang pohon beringin itu tidak bersikap bungkam ataupun membela pihak terkait terhadap kasus tersebut.
Kronologi Kisruh Perumahan Pondok Alam
Perumahan Pondok Alam merupakan perumahan subsidi program Presiden Jokowi. Perumahan yang berdiri di atas lahan seluas 15 hektar itu dibangun oleh PT Rapi Ray dari Kirem Ginting, selaku pemilik pertama lahan tersebut.
Namun, anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, mendesak agar sertifikat lahan tersebut dibatalkan dengan mengajukan keberatan ke PTUN, padahal Kirem Ginting sudah menang dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398 PK/Pdt/2016. Bahkan pengajuan eksekusi juga ditolak oleh PN Lubuk Pakam No 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 74/Pdt.G/2021/PN LP juga tidak dapat dilaksanakan. (bps)





