Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas karena diduga menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Jakarta. Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mereka meminta Dewas KPK memeriksa Rossa secara etik atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas.
Ketua Yusril Skaimudin dan Sekretaris Usman, mendatangi Gedung Dewas KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2025), sebagaimana dilansir dari kompas.id.
Rossa diduga menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaibaru-Sipiongot.
Adapun Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang menangani perkara tersebut. “Kami mempertanyakan independensi KPK. Karena, sudah banyak media meliput bagaimana keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara,” ujar Yusril.
Laporan itu didasarkan pada informasi adanya dugaan pihak internal KPK yang menghambat proses pemeriksaan atau pemanggilan Bobby dalam dugaan korupsi yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu. Mereka juga membawa bukti-bukti berupa pemberitaan digital dari sejumlah media.
Yusril juga sempat menyinggung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, di mana hakim Khamozaro Wawuru secara tegas pernah memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.
Tujuannya agar dapat memberikan keterangan terkait perannya dalam penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai proyek yang sedang diperiksa sebagai obyek korupsi.
Namun, jaksa KPK tak segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebaliknya, rumah Khamozaro, hakim Pengadilan Tipikor Medan, justru terbakar setelah permintaan tersebut.
”Jangan sampai prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) tidak berlaku di sini. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus untuk mengamankan Bobby Nasution,” ujarnya menjelaskan.
KAMI pun meminta agar ada evaluasi dan audit internal secara total terhadap KPK. Mengingat kepercayaan publik terhadap KPK sebenarnya masih baik. Jangan sampai kepercayaan publik itu dirusak oleh oknum tertentu.
KPK seharusnya turun dan mencari tahu terkait persoalan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi jalan tersebut.
Usman menambahkan, jika melihat konstruksi perkaranya, seharusnya Bobby Nasution sudah dipanggil oleh KPK dan dimintai keterangan. Namun sampai hari ini, KPK tak juga memanggil Bobby. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan Kasatgas KPK Rossa ke Dewas KPK agar melakukan audit atas independensi KPK.
”Kami tahu bahwa KPK adalah lembaga hasil dari reformasi 1998 yang kemudian diberikan kepercayaan oleh amanah undang-undang dan juga oleh rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi. Jangan sampai ditutup-tutupi, apalagi dihambat, penyidikan terhadap Bobby Nasution,” tuturnya.
Adapun tuntutan mereka terhadap Dewas KPK adalah memeriksa Rossa secara etik atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas, seperti diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dewas juga diminta untuk menilai dan menelusuri sejauh mana tindakan Rossa tersebut memengaruhi kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, Dewas juga diminta mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan. Tujuannya untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
Adapun kasus korupsi ini diungkap pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topa Ginting.
Topan adalah orang kepercayaan Bobby yang dilantik pada Februari 2025. Ia lalu memasukkan dua proyek baru pada April 2025, yaitu proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan adanya persekongkolan antara Topan Ginting dan pelaku usaha, di mana Topan memerintahkan bawahannya menunjuk penyedia tertentu tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sebagai imbalan, penyedia proyek menyiapkan komitmen fee senilai Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Topan dan bawahannya.
Adapun alokasi APBD Provinsi Sumut untuk proyek pembangunan jalan awalnya hanya sekitar Rp 975 miliar. Namun, nilainya kemudian melonjak menjadi Rp 1 triliun.
Kenaikan tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan normal. Bahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu pun saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perihal yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengatakan bahwa perihal yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh sebab itu, KPK meminta publik mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan karena sidang digelar secara terbuka untuk umum.
”Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU (jaksa penuntut umum) tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” tutur Budi. (bps)





