Alat berat sedang dioperasikan untuk galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Dolok, Paluta, belum lama ini. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Paluta. Aktivitas Galian C dan pengoperasian mesin pemecah batu (stone crusher) diduga tanpa kelengkapan izin resmi, bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Maraknya aktivitas Galian C diduga ilegal tersebut bersamaan dengan sedang dilakukannya pembangunan ruas jalan rusak Sipiongot oleh Pemprov Sumut.
Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan dilakukan dengan mengeruk batu kali dan sirtu (pasir dan batu) di bantaran hingga di dalam aliran sungai menggunakan alat berat.
Material hasil pengerukan tersebut kemudian dikumpulkan dan diolah menggunakan mesin stone crusher untuk menghasilkan material base yang diduga dipasarkan untuk kebutuhan konstruksi.
“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,” ujar sumber kepada media, Rabu (22/7/2026).
Tak hanya melakukan penambangan, sumber juga menyebut pelaku telah mendirikan fasilitas stone crusher yang kini sudah beroperasi. Kemudian yang menjadi sorotan, warga menduga baik aktivitas galian C maupun operasional stone crusher tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Dugaan itu diperkuat setelah adanya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paluta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut disebut tidak memiliki perizinan di daerah.
Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas penambangan dan pengolahan material itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas ESDM Sumut, serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Disperindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap masih belum memberi tanggapan resmi atas dugaan penambangan ilegal ini. (bps)





