Putra Guru Besar ternama USU diduga menghamili seorang gadis. Kasusnya saat ini ditangani Polrestabes Medan. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Seorang pria berinisial MAAGS atau yang akrab disapa Ales, dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pria yang merupakan putra Guru Besar ternama Universitas Sumatera Utara (USU) itu, diduga menyetubuhi seorang gadis hingga hamil, berinisial NA usia 23 tahun, warga Medan Sunggal.
Dalam petikan laporan polisi tertanggal 9 Februari 2026 itu, disebutkan NA disetubuhi Ales pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Sei Belutu, Medan Baru.
Tindakan asusila itu dilakukan sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, NA hamil dan kini berusia sembilan minggu.
NA merasa keberatan dengan tindakan tersebut dikarenakan terlapor Ales tidak mau bertanggung jawab.
Sementara itu, dikutip dari asatupro.com, Jumat (12/2/2026), disebutkan NA awalnya minta diantarkan pulang pada 7 Desember itu.
Namun Ales merayu untuk menginap di sebuah hotel dengan alasan tertentu dan NA mengaku mengalami tindakan pemaksaan yang berujung pada persetubuhan tanpa persetujuan.
Ales dan Keluarga telah silaturahmi ke kediaman NA. Pada awalnya telah mengakui dan akan bertanggung jawab serta mengajak untuk ke praktik dokter kandungan untuk lebih memastikan kehamilan NA.
“Saya telah mengikuti permintaan ales untuk meminum obat pencegah kehamilan dan cek ke dokter kandungan tetapi ketika dia dan keluarga meminta untuk menggugurkan kandungan, keluarga tidak sepakat karena kami hanya minta untuk menikah secara resmi saja,” ujar NA pada tim media (11/2/2026).
Saat ini keluarga ales meminta Na untuk melakukan test DNA dengan semua biaya di menjadi tanggung jawab mereka, tetapi di khawatirkan mengganggu janin dan NA siap melakukan hal tersebut setelah bayi dalam kandungan telah lahir.
Keluarga Ales pun tidak bersedia menikah kan mereka, sehingga NA akhirnya melaporkan tindakan ini ke Polrestabes Medan.





