Disperindag ESDM Sumut dan Tim Terpadu menerbitkan penggunaan air bawah tanah di KIM, Rabu (6/5/2026). (dok/screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindag ESDM menugaskan Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama Tim Terpadu melaksanakan inspeksi untuk penertiban penggunaan air bawah tanah di Kawasan Industri Medan (KIM), yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (6/5/2026).
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/690/KPTS/2025 tentang Tim Terpadu Penertiban Pemakaian Air Bawah Tanah di Kawasan Industri Medan.
Dalam tim tersebut, Disperindag ESDM Sumut bertindak sebagai ketua dengan melibatkan OPD terkait dari Provinsi Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang, serta Kejati Sumut.
Kadis Perindag Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan tim terpadu memeriksa sumber penggunaan air yang harus sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Perusahaan yang masih memanfaatkan air bawah tanah akan diarahkan menghentikan penggunaannya dan dilakukan penutupan sumur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri,” tegas Dedi.
Langkah ini, tambah Dedi, merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan daya dukung air tanah di kawasan industri. Seluruh tenant diimbau menggunakan pasokan air resmi yang telah disediakan oleh pengelola PT KIM demi menciptakan industri yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (bps)





