Ditjen Bina Konstruksi Siapkan Balai/UPT Terapkan Manajemen Anti Penyuapan

Gambar Gravatar

InfraSumut-Bandung. Sebagai upaya pencegahan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR, Menteri PUPR telah mencanangkan Kebijakan 9 strategi Implementasi Kebijakan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.

Salah satu strategi kebijakan tersebut adalah Balai/UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk pengendalian intern.

Dengan begitu diharapkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) sebagai  garda terdepan proses pengadaan barang/jasa, mampu bekerja maksimal untuk mensukseskan program pembangunan Infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi yang diwakili Kasubdit Kepatuhan Intern, Yanuar Tri Kurniawan, pada acara Workshop Penyiapan Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di Bandung, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, penerapan SMAP dipercaya mampu mencegah penyimpangan proses pemilihan, baik  dari pihak internal maupun eksternal Kementerian PUPR. Hingga saat ini telah diterapkan SNI ISO 37001 SMAP di 17 BP2JK Wilayah, dan selanjutnya penerapan SMAP ini akan dilaksanakan di seluruh BP2JK dan di Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW).

Dilansir dari laman Ditjen Bina Konstruksi, Yanuar Tri Kurniawan mengatakan BJKW sebagai ujung tombak pembinaan SDM konstruksi, juga diharapkan menerapkan SMAP agar dapat melakukan pengendalian intern yang baik, khususnya pada layanan publik jasa konstruksi terkait sertifikasi.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan serangkaian tindakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia yaitu SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerapkan Sistem ini sejak Tahun 2020. Dimana pada tahun 2021 telah tersertifikasi sebanyak 8 Balai yaitu : BP2JK Wilayah Sumatera Utara, BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, BP2JK Wilayah DKI Jakarta, BP2JK Wilayah Jawa Barat, BP2JK Wilayah Jawa Tengah, BP2JK Wilayah Jawa Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan, dan BP2JK Wilayah Bali.

“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan awareness personel Balai/UPT yang belum melaksanakan penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di lingkungan Ditjen Bina Konstruksi,” ungkap Yanuar. (david)

Pos terkait